Sidang Perdana Korupsi Tanah Tol Betung Tempino: PN Tegaskan Transparansi Proses Hukum

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang saat seorang terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali hadir menggunakan kursi dorong medis. Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang saat seorang terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali hadir menggunakan kursi dorong medis. Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada proyek strategis nasional Tol Betung Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/12/2025). Sidang yang menyeret pengusaha Palembang KMS. H. Abdul Halim Ali, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Palembang”, menarik perhatian publik dari berbagai kalangan.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan bahwa pengadilan berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum. Ia memastikan jalannya sidang perdana berlangsung aman dan tertib berkat koordinasi antara pengadilan, aparat keamanan, serta kesadaran hukum masyarakat.

Meski antusiasme publik tinggi sekitar 70 orang hadir di dalam dan luar gedung pengadilan Chandra menyebut tidak ada pelanggaran atau gangguan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga etika dan ketertiban. Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hukum,” ujarnya.

Terkait kondisi kesehatan terdakwa, Chandra menekankan bahwa pengadilan tetap menjunjung hak-hak hukum terdakwa. “Pendampingan medis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Proses hukum tetap objektif dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.”

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra sebagai hakim ketua majelis, didampingi hakim anggota Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejati Palembang mendakwa H. Abdul Halim Ali atas dugaan korupsi serta praktik mafia tanah dalam pengadaan lahan pembangunan Tol Betung Tempino.

Sebelumnya, terdakwa menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang sebelum dipindahkan ke RS Siti Fatimah akibat kondisi kesehatannya menurun. Ia hadir dalam sidang dengan pendampingan tim medis.

Ratusan pendukung terdakwa juga memadati area PN Palembang sejak pagi. Karena kapasitas ruang sidang terbatas, sebagian besar menunggu di luar dengan tertib. Pengamanan dilakukan ketat oleh personel polisi, TNI, serta petugas keamanan pengadilan dan kejaksaan.

“Kami telah menyiapkan skenario pengamanan berlapis untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan. Alhamdulillah, tidak ada insiden yang terjadi,” ujar Chandra.

Tol Betung–Tempino merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dugaan korupsi dan mafia tanah dalam pembebasan lahannya dinilai menghambat realisasi proyek dan merugikan negara.

PN Palembang memastikan persidangan akan dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian dan independensi peradilan. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru