Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat enam terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang, kamis (30/4/2026)

Saat enam terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang, kamis (30/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).

 

Dalam perkara ini, enam terdakwa yang dihadirkan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

 

Salah satu terdakwa utama, Yudi Agustian ST selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat teknis dan pelaksana proyek, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp532.955.440,86.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Yudi diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai kontrak, mulai dari pengawasan mutu pekerjaan, volume proyek, hingga pelaporan berkala. Kelalaian tersebut menyebabkan hasil pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil investigasi laboratorium teknik, mutu beton proyek ditemukan jauh di bawah standar. Beton mutu sedang yang seharusnya memiliki kekuatan Fc’20 Mpa hanya mencapai 9,56 Mpa, sedangkan beton mutu rendah Fc’10 Mpa tercatat hanya 3,72 Mpa.

 

Temuan itu diperkuat hasil audit BPKP Sumsel yang menyatakan proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp532 juta.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan
Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022
Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 17:04 WIB

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan

Kamis, 30 April 2026 - 13:32 WIB

Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru