Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat enam terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang, kamis (30/4/2026)

Saat enam terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang, kamis (30/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).

 

Dalam perkara ini, enam terdakwa yang dihadirkan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

 

Salah satu terdakwa utama, Yudi Agustian ST selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat teknis dan pelaksana proyek, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp532.955.440,86.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Yudi diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai kontrak, mulai dari pengawasan mutu pekerjaan, volume proyek, hingga pelaporan berkala. Kelalaian tersebut menyebabkan hasil pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil investigasi laboratorium teknik, mutu beton proyek ditemukan jauh di bawah standar. Beton mutu sedang yang seharusnya memiliki kekuatan Fc’20 Mpa hanya mencapai 9,56 Mpa, sedangkan beton mutu rendah Fc’10 Mpa tercatat hanya 3,72 Mpa.

 

Temuan itu diperkuat hasil audit BPKP Sumsel yang menyatakan proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp532 juta.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru