Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Muratara melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (29/4/2026) kemarin. Foto: Dokumen Polres Empat Lawang.

Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Muratara melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (29/4/2026) kemarin. Foto: Dokumen Polres Empat Lawang.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipastikan segera memasuki tahap penyidikan.

 

Langkah signifikan ini diambil setelah jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Muratara melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (29/4/2026) kemarin.

 

Pertemuan yang dihadiri oleh Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.

 

Berdasarkan hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil pengembangan penyidikan.

 

Dalam proses koordinasi, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis kepada penyidik, di antaranya pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

 

Selain itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.

 

Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketentuan hukum terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi. Penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.

 

Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik juga akan menambah saksi baru guna memperkuat konstruksi perkara.

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian hukum guna memastikan akurasi pembuktian.

 

“Kami pastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur,” tegas Rendy, Kamis (30/4/2026).

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan kegiatan koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen institusi dalam penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

 

“Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara terukur, tidak tergesa-gesa. Namun, tetap progresif. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor yang benar,” sampai Nandang.

 

Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tahap persidangan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Nandang.

 

Saat ini, penyidik masih melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi. Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi institusi.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan
Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta
Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022
Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 17:04 WIB

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan

Kamis, 30 April 2026 - 13:32 WIB

Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru