Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).

Suasana sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina, pensiunan guru yang jasadnya dibakar, kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/4/2026).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yunas Gusworo, pelaku utama pembunuhan, sebagai saksi untuk terdakwa Suwanto yang diduga turut membantu pasca-kejahatan dilakukan.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH, Yunas mengakui bahwa setelah membunuh korban, dirinya menjual mobil Mitsubishi Mirage merah milik Kristina dengan bantuan Suwanto.

 

Menurut Yunas, hasil penjualan mobil korban sebagian diberikan kepada Suwanto sebagai imbalan atas bantuannya.

 

Awalnya, Suwanto sempat membantah keterlibatannya dan mengaku hanya membantu tanpa ikut menjual kendaraan tersebut.

 

“Saya membantu, tapi tidak menjualkan mobilnya,” ujar Suwanto di persidangan.

 

Namun, setelah jaksa memperlihatkan barang bukti serta keterangan saksi lain, Suwanto akhirnya tidak dapat mengelak bahwa dirinya menerima uang dari hasil penjualan mobil korban.

 

Persidangan juga mengungkap bahwa Yunas dan Suwanto masih memiliki hubungan keluarga. Sementara itu, hubungan Yunas dengan korban diketahui cukup dekat karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan pernah terlibat urusan pinjam-meminjam uang.

 

Kasus ini bermula pada 14 Januari 2026, ketika Yunas menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta diantar berobat ke RS Bhayangkara Palembang menggunakan mobil korban.

 

Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, Yunas yang telah menyiapkan tali tambang menjerat leher korban hingga tewas di dalam mobil.

 

Setelah membunuh korban, Yunas membawa jasad Kristina ke area perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.

 

Pelaku juga mengambil ponsel korban agar keberadaannya sulit dilacak, sebelum kembali ke rumah korban pada malam harinya untuk mengambil surat-surat kendaraan.

 

Mobil korban kemudian dijual seharga Rp53 juta dengan bantuan terdakwa lain, Siswanto (57), yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum.

 

Sementara itu, Joni Iskandar (46), yang berperan sebagai penadah ponsel korban, telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim PN Palembang.

 

Sidang perkara pembunuhan berencana ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta-fakta hukum lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB