Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).

Suasana sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina, pensiunan guru yang jasadnya dibakar, kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/4/2026).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yunas Gusworo, pelaku utama pembunuhan, sebagai saksi untuk terdakwa Suwanto yang diduga turut membantu pasca-kejahatan dilakukan.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH, Yunas mengakui bahwa setelah membunuh korban, dirinya menjual mobil Mitsubishi Mirage merah milik Kristina dengan bantuan Suwanto.

 

Menurut Yunas, hasil penjualan mobil korban sebagian diberikan kepada Suwanto sebagai imbalan atas bantuannya.

 

Awalnya, Suwanto sempat membantah keterlibatannya dan mengaku hanya membantu tanpa ikut menjual kendaraan tersebut.

 

“Saya membantu, tapi tidak menjualkan mobilnya,” ujar Suwanto di persidangan.

 

Namun, setelah jaksa memperlihatkan barang bukti serta keterangan saksi lain, Suwanto akhirnya tidak dapat mengelak bahwa dirinya menerima uang dari hasil penjualan mobil korban.

 

Persidangan juga mengungkap bahwa Yunas dan Suwanto masih memiliki hubungan keluarga. Sementara itu, hubungan Yunas dengan korban diketahui cukup dekat karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan pernah terlibat urusan pinjam-meminjam uang.

 

Kasus ini bermula pada 14 Januari 2026, ketika Yunas menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta diantar berobat ke RS Bhayangkara Palembang menggunakan mobil korban.

 

Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, Yunas yang telah menyiapkan tali tambang menjerat leher korban hingga tewas di dalam mobil.

 

Setelah membunuh korban, Yunas membawa jasad Kristina ke area perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.

 

Pelaku juga mengambil ponsel korban agar keberadaannya sulit dilacak, sebelum kembali ke rumah korban pada malam harinya untuk mengambil surat-surat kendaraan.

 

Mobil korban kemudian dijual seharga Rp53 juta dengan bantuan terdakwa lain, Siswanto (57), yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum.

 

Sementara itu, Joni Iskandar (46), yang berperan sebagai penadah ponsel korban, telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim PN Palembang.

 

Sidang perkara pembunuhan berencana ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta-fakta hukum lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB