Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, selasa (13/10/2026)

Saat kedua terdakwa jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, selasa (13/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, dan Alhefy Kurniawan, Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).

 

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH serta dihadiri tim penasehat hukum para terdakwa TIm JPU kejari Pali bersama tim JPU kejati Sumsel secara bergantian membacakan dakwaan kedua terdakwa

 

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari kontraktor Horizal alias Icon. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan atas janji proyek pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.

 

“Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diduga diterima kedua terdakwa dengan rincian Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan.”Jelas JPU

 

Lanjut JPU, bahwa perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan di Palembang.

 

Dalam pertemuan tersebut, Alhefy disebut menyampaikan adanya proyek yang bisa dikerjakan. Iwan kemudian diduga menawarkan pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar serta meminta Horizal menyiapkan uang Rp1 miliar.

 

Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran tersebut. Horizal disebut sedang mengajukan pinjaman bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.

 

Menurut dakwaan, Iwan kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya

 

JPU menyebut penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap. Pada 20 Desember 2024, Horizal menyerahkan Rp437 juta kepada Alhefy. Dari jumlah tersebut, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta disebut diteruskan kepada Iwan.

 

Berikutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal mentransfer Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut kemudian diduga diteruskan ke rekening Iwan secara bertahap.

 

Pada 31 Desember 2024, Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang itu juga disebut diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.

 

Dengan demikian, total uang yang diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta. JPU menduga uang tersebut diterima untuk kepentingan kedua terdakwa.

 

Proyek yang Dijanjikan Tak Terwujud

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar.

 

Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut tidak ada.

 

Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan. Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek itu telah diberikan kepada Alhefy, meski pekerjaan yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.

 

JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan tiga lapisan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis
Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Gelar Aksi di Ampera, EcoVoice Desak Evaluasi Tata Kelola SDA dan Penindakan Perusahaan Terindikasi Karhutla
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda

Berita Terbaru