Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  para terdakwa saat jalani sidang di PN palembang beberapa hari yang lalu.

Foto para terdakwa saat jalani sidang di PN palembang beberapa hari yang lalu.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait pengaktifan sinyal iPhone internasional (inter) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/10/2026), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena empat terdakwa tidak dihadirkan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menghadirkan saksi lanjutan.

 

Permintaan penundaan disampaikan JPU di hadapan hakim anggota Zulkifli SH MH. Dalam persidangan, JPU meminta agar agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pada pekan depan.

 

“Baik, Yang Mulia, sidang untuk empat terdakwa mohon ditunda pekan depan karena para terdakwa tidak dihadirkan serta saksi dari pihak kami, JPU, belum bisa dihadirkan,” ujar JPU.

 

Mendengar permintaan tersebut, hakim anggota Zulkifli menyetujui penundaan dan memastikan sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.

 

“Ya, sidang kita tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU,” kata Zulkifli.

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH itu mengadili empat terdakwa, yakni Ahmad Rifai bin Basroni (Alm), Bagus Rana Wijaya bin Eko Hartono, Irfan Java Imam Supriyanto bin Budi Supriyanto, dan Rudi Kusuma bin Tarikat Junaidi (Alm).

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dalam penjualan iPhone internasional serta layanan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang memungkinkan perangkat menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.

 

Berdasarkan dakwaan JPU Dyah Rahmawati SH, Rudi disebut menjalankan usaha penjualan telepon seluler melalui RUDIGINA Phone Cell sejak 2011. Sementara itu, penjualan iPhone internasional dalam perkara tersebut disebut berlangsung pada 2023 hingga 2026.

 

Dalam dakwaan, konsumen disebut dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI. Layanan itu juga disebut memberikan garansi selama tiga bulan, dengan keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap IMEI.

 

JPU menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data autentik.

 

Atas dugaan perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam dakwaan alternatif, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis
Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Gelar Aksi di Ampera, EcoVoice Desak Evaluasi Tata Kelola SDA dan Penindakan Perusahaan Terindikasi Karhutla
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Gelar Aksi di Ampera, EcoVoice Desak Evaluasi Tata Kelola SDA dan Penindakan Perusahaan Terindikasi Karhutla

Berita Terbaru

potongan video dari medsos

Kota Palembang

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Senin, 12 Okt 2026 - 16:53 WIB