PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali, seorang ibu rumah tangga berinisial MR (28), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan suaminya, AL, Senin (12/10/2026) pagi.
Dalam laporannya, MR mengaku mengalami penganiayaan saat berada di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 09.00. Korban menyebut tindakan kekerasan tersebut bukan kali pertama dialaminya.
Kepada petugas piket pengaduan, MR menceritakan bahwa sebelumnya ia pernah dipukuli, dicekik, hingga rambutnya digunting oleh terlapor. Setelah kejadian itu, AL disebut meninggalkan korban dan pergi ke rumah orang tuanya.
“Memang sebelumnya sudah ada permasalahan, Pak. Saya dianiaya, dipukuli, dicekik, dan rambut saya digunting. Setelah itu, dia pergi meninggalkan saya,” ungkap MR kepada petugas.
Menurut korban, beberapa hari kemudian terlapor kembali ke rumah. Kedatangan suaminya tersebut, kata MR, diwarnai kemarahan hingga memicu pertengkaran di antara keduanya.
Cekcok mulut itu kemudian diduga berujung pada penganiayaan. MR mengaku tangannya dicengkeram oleh terlapor, lalu dirinya didorong hingga terjatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian tangan dan kaki. Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, MR akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke polisi.
“Saya tidak tahan lagi. Karena itulah saya melapor ke sini. Saya berharap mendapatkan keadilan dan dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiyansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti.
“Benar, laporan korban terkait KDRT sudah diterima. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan kepada anggota Satreskrim Unit PPA untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















