Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan.

Pelaku saat diamankan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan mendalami laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi berulang sejak 2021 hingga 2026. Seorang pria berinisial AHK (24) diamankan di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penanganan perkara ini dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel setelah menerima laporan melalui SPKT pada Kamis (8/10/2026).

 

Korban berinisial RA, berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut berlangsung berulang dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Penyidik masih mendalami keterangan serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

 

Setelah menerima laporan, penyidik menelusuri informasi yang disampaikan korban. Dari hasil penelusuran, tim memperoleh petunjuk bahwa pria yang dilaporkan bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

 

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1 kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian.

 

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi yang dimiliki penyidik. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel.

 

“Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bery, Senin (12/10/2026).

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler. Barang bukti itu terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku.

 

“Barang-barang tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Kami juga akan menangani kasus tersebut secara profesional,” tegas Bery.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan mengedepankan pembuktian, perlindungan korban, dan asas praduga tak bersalah.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, perlindungan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengutamakan profesionalisme, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap korban.

 

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” kata Nandang.

 

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta memastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan mendukung.

 

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis
Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Gelar Aksi di Ampera, EcoVoice Desak Evaluasi Tata Kelola SDA dan Penindakan Perusahaan Terindikasi Karhutla
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB