Sidang Penghentian Perkara Tipikor Haji Halim Terhenti, Hakim Soroti SKP2 JPU yang Belum Tuntas

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara Tipikor almarhum Haji Halim diskors setelah Majelis Hakim menilai SKP2 yang diajukan JPU belum lengkap. (Photo: Hermansyah)

Sidang perkara Tipikor almarhum Haji Halim diskors setelah Majelis Hakim menilai SKP2 yang diajukan JPU belum lengkap. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/2/2026), mendadak diskors.

Skorsing dilakukan setelah Majelis Hakim menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin belum lengkap secara materiil dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, secara tegas memerintahkan JPU untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi SKP2 tersebut.

“JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan,” ujar Fauzi Isra di ruang sidang.

Penundaan sidang ini dipicu oleh keberatan keras tim penasihat hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners. Mereka menilai SKP2 yang disusun JPU tidak memberikan kepastian hukum, khususnya terkait status aset atau barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan dan persidangan.

Kuasa hukum almarhum, Fadhil Indrapraja, SH, menegaskan bahwa meninggalnya terdakwa pada 22 Januari 2026 otomatis menggugurkan perkara pidana, sehingga status barang bukti seharusnya diatur secara tegas dan eksplisit dalam SKP2.

“Jika perkara ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus dinyatakan secara jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga dan ahli waris,” tegas Fadhil usai sidang.

Menanggapi perdebatan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi Isra sebagai ketua, serta Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi sebagai anggota, meminta JPU untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen materiil dalam SKP2.

Majelis menilai, penghentian perkara Tipikor bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, termasuk kejelasan nasib barang bukti dan konsekuensi hukumnya.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, setelah JPU melakukan perbaikan sesuai perintah majelis. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: Sejumlah keluarga yang telah melakukan serah terima peti jenazah korban kecelakaan bus ALS di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang pada, Jum’at (15/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Polda Sumsel Serahkan 8 Jenazah Korban Bus ALS ke Pihak Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:41 WIB