Sidang Penghentian Perkara Tipikor Haji Halim Terhenti, Hakim Soroti SKP2 JPU yang Belum Tuntas

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara Tipikor almarhum Haji Halim diskors setelah Majelis Hakim menilai SKP2 yang diajukan JPU belum lengkap. (Photo: Hermansyah)

Sidang perkara Tipikor almarhum Haji Halim diskors setelah Majelis Hakim menilai SKP2 yang diajukan JPU belum lengkap. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/2/2026), mendadak diskors.

Skorsing dilakukan setelah Majelis Hakim menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin belum lengkap secara materiil dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, secara tegas memerintahkan JPU untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi SKP2 tersebut.

“JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan,” ujar Fauzi Isra di ruang sidang.

Penundaan sidang ini dipicu oleh keberatan keras tim penasihat hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners. Mereka menilai SKP2 yang disusun JPU tidak memberikan kepastian hukum, khususnya terkait status aset atau barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan dan persidangan.

Kuasa hukum almarhum, Fadhil Indrapraja, SH, menegaskan bahwa meninggalnya terdakwa pada 22 Januari 2026 otomatis menggugurkan perkara pidana, sehingga status barang bukti seharusnya diatur secara tegas dan eksplisit dalam SKP2.

“Jika perkara ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus dinyatakan secara jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga dan ahli waris,” tegas Fadhil usai sidang.

Menanggapi perdebatan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi Isra sebagai ketua, serta Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi sebagai anggota, meminta JPU untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen materiil dalam SKP2.

Majelis menilai, penghentian perkara Tipikor bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, termasuk kejelasan nasib barang bukti dan konsekuensi hukumnya.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, setelah JPU melakukan perbaikan sesuai perintah majelis. (ANA)

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB