JAKARTA, SUARAPUBLIK.ID – Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mobil tangki BBM di wilayah Jambi. Saat ini, perusahaan melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin selaku transportir telah melakukan verifikasi dan investigasi internal secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan integritas distribusi energi, Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat telah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan transportir dan kasusnya turut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga integritas distribusi energi nasional dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujar Roberth.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM di seluruh wilayah operasional melalui monitoring operasional, evaluasi berkala terhadap mitra kerja, serta penguatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait.
“Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan informasi atau temuan terkait dugaan pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum maupun melalui layanan Pertamina Contact Center 135.
Editor : Jaks

















