Sidang Pencurian Emas Rp220 Juta, Terdakwa Ario Candra Dihadapkan Empat Saksi

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana perkara pencurian perhiasan emas yang menjerat terdakwa Ario Candra Putra, Selasa (6/1/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Haryati SH, membacakan surat dakwaan terkait dugaan pencurian 20 suku emas milik korban Rully Mulyani dengan nilai kerugian mencapai Rp220 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH itu langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, termasuk saksi korban.

Dihadapan majelis hakim, Rully mengaku tidak mengenal terdakwa maupun para pelaku lainnya. Ia baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah mendapat kabar dari keluarganya.

“Saya ditelepon saudara, diberi tahu rumah sudah berantakan. Setelah saya periksa, emas saya yang disimpan di lemari kamar tidur sudah hilang,” ungkap Rully, saat memberikan keterangan.

Korban menyebutkan, dari total 20 suku emas yang dicuri, hingga kini masih ada sekitar 10 suku yang belum ditemukan. Kerugian yang masih ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp130 juta.

Saksi lain, Kombiono, mengaku sempat berpapasan dengan para pelaku saat kejadian. Ia sempat menanyakan maksud kedatangan mereka ke rumah korban.

“Mereka bilang dari pihak PLN, mau mengecek instalasi listrik,” ujarnya, di persidangan.

Keterangan serupa disampaikan saksi Sumiati. Ia mengaku melihat langsung para pelaku masuk ke rumah korban dengan dalih sebagai petugas listrik.

“Mereka masuk sambil mengucapkan salam dan mengaku dari PLN,” kata Sumiati.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Ario Candra Putra dengan Al Fathur Muharam Ibrahim serta Rendi dan Faisal yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang.

Para pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Al Fathur dan Faisal masuk ke halaman rumah dengan berpura-pura memeriksa instalasi listrik di garasi.

Sementara itu, terdakwa bersama Rendi mengalihkan perhatian penjaga warung di depan rumah dengan mengajak berbincang dan berbelanja.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Al Fathur untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci. Ia mengambil satu kotak plastik berisi berbagai perhiasan emas dari kamar depan, lalu keluar dan meninggalkan lokasi bersama Faisal.

Hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan di dua lokasi Pegadaian. Dari sejumlah transaksi gadai, uang hasil kejahatan dibagi di antara para pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa saat berada di rumah rekannya di kawasan Sungai Pinang. Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Plaju guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp220 juta. Terdakwa Ario Candra Putra didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, bersama para pelaku lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru