Sidang OTT DPRD OKU, Kadis PUPR Disebut Hanya Ikuti Perintah Atasan

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Juli Hartono Yakup SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Nopriansyah. (Photo: Hermansyah)

Dr Juli Hartono Yakup SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Nopriansyah. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Lanjutan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang menjerat Empat Terdakwa kembali di gelar di PN Tipikor  Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Selasa (16/9/2025).

Adapun dalam perkara ini melibatkan empat orang terdakwa ,tiga diantara anggota DPRD Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan satunya  Kepala Dinas PUPR OKU terdakwa Nopriansyah.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa ,Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah M Fauzi alias Pablo, yang sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara. Selain Pablo, saksi lainnya yaitu Ahmat Toha alias Anang, Maulana, dan Narandia Adinda, karyawan di perusahaan milik Pablo.

Dalam persidangan, Narandia mendapat sejumlah pertanyaan terkait pencairan uang Rp880 juta di rekening BNI dan Rp347 juta di rekening BRI. Ia menegaskan, pencairan tersebut dilakukan atas perintah Edo melalui saksi Maulana.

“Saya hanya diperintahkan. Setelah uang Rp880 juta cair, saya serahkan ke seseorang atas perintah Maulana. Sedangkan Rp347 juta saya serahkan langsung ke Edo di sekitar rumahnya,” kata Narandia di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Narandia menambahkan, penarikan uang itu dilakukan setelah Pablo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia mengaku tidak pernah menanyakan tujuan pencairan dana tersebut, melainkan hanya berharap haknya sebagai karyawan dibayarkan.

“Saya cuma tanya gaji saya, Pak. Tidak tanya ke Edo maupun Maulana untuk apa uangnya. Gaji saya dibayar Rp7,5 juta, tapi masih ada sisa Rp2,5 juta yang belum dibayar,” jelasnya.

Sesuai sidang menanggapi keterangan saksi saksi dari fakta persidangan Dr (CH ) Juli Hartono Yakup SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Nopriansyah mengatakan, jadi kalau Dinas PUPR OKU disini hanya menjalankan perintah dari pada pimpinan.

“Jadi tidak ada niat dan inisiatif dari pada pak Nopriansyah untuk menaikkan serta usulan-usulan untuk menaikkan anggara, Terutama Anggaran anggaran yang ada di PUPR,“ tegas Juli saat ditemui di PN Palembang.

Juli juga menjelaskan, jadi terkait hal itu, itu semua sudah terbukti dari sidang sidang sebelumnya , bahwa saksi saksi mengatakan tidak ada usulan -usulan untuk menaikkan anggaran di PUPR OKU, Nah disini PUPR hanya menampung saja.

“Begitu sudah selesai urusannya maka PUPR hanya menjalankan saja, namun karena disini kepala Dinas PUPR OKU menegang sesuatu kekuasaan, maka disini PUPR menjalankan seluruh apa yang sudah disepakati baik itu dari anggota legislatif maupun Eksekutif.  sehingga kepala dinas PUPR terlibat di perkara ini, namun saya tegaskan lagi bahwa  klien saya ini bukan otak pelakunya,“ tegasnya.

Masih kata Juli, jadi dari sidang sidang sebelumnya sudah jelas bahwa saksi saksi mengatakan tidak ada usulan seperti itu begitupun saksi setiawan dan saksi saksi lain.

“Bahwa pak Nopriansyah juga tidak pernah hadir dalam rapat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) maupun rapat banggar, Kerana dia bukan tim TAPD dan Tim Banggar seperti itu,“ jelasnya.

Lanjut Juli, Nopriansyah ini hanya mendapatkan perintah, berawal pada saat dia disuruh untuk menujuh ke hotel Zuri, Nah itu perintah dari PJ Bupati pada saat itu , untuk menemui pihak sebelah.

“Nah untuk konteksnya pada saat pembicaraan di hotel zuri ,di situ pak Nopriansyah posisinya pasif tidak ada membicarakan Fiee Pokir maupun dana dana lainnya seperti itu,“ jelasnya.

Juli juga mengatakan kita disini tidak mengatakan bahwa klien kita disini semuanya itu adalah otak dari pada pelakunya , tetapi klien kita disini menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya.

“Karena klau tidak dijalankan oleh kepala dinas PUPR ,maka apa yang sudah disepakati tidak bisa akan berjalan, seperti itu,dan itu jelaskan pada saksi saksi yang diperiksa sebelumnya,” ucapnya.

Saat disinggung siapa yang harus bertanggungjawab dan harus menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi permintaan Fee Proyek Pokir, dirinya enggan menyebut nama dan sosok yang semestinya duduk di kursi pesakitan.

“Saya enggan mengatakan demikian, tadi juga sudah terungkap dalam persidangan, dan sangat jelas nama-nama siapa saja yang harus bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini, kami juga mendorong KPK untuk bersikap netral dan tetap tegak lurus,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru