Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Kades Sebut Pembelian Sudah “Diarahkan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Dalam sidang yang menghadirkan delapan saksi, terungkap adanya dugaan pengkondisian dalam proses pembelian.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Linggau menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Alfatah, Kepala Desa Suka Menang.

Dalam keterangannya di persidangan, Alfatah menyebut proses pembelian pompa portable tidak berjalan secara mandiri di desa. Ia mengaku seluruh mekanisme sudah diarahkan dari pihak Dinas PMD.

“Untuk pengadaan pompa itu sudah diatur. Kami di desa hanya mengikuti dan menandatangani berkas,” ungkap Alfatah di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di kantor Camat Karang Jaya sekitar Juli 2024.

Dokumen pemesanan, kata dia, diterima melalui operator Siskeudes yang sebelumnya mendapatkan instruksi dari pihak PMD.

Pernyataan itu langsung ditanggapi penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan maksud “pengkondisian” yang disebut saksi. Kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu diperjelas, mengingat kewenangan penggunaan anggaran berada di pemerintah desa.

Menjawab hal itu, Alfatah menegaskan bahwa desa hanya menjalankan arahan yang diberikan. “Semua terkait karhutla diarahkan oleh PMD, kami hanya mengikuti,” ujarnya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap tidak semua desa mengikuti arahan tersebut.

Sejumlah desa memilih tidak membeli pompa dari penyedia yang ditentukan karena menilai harga terlalu tinggi.

Diketahui, paket pompa portable yang ditawarkan melalui CV Sugih Jaya Lestari dibanderol lebih dari Rp53 juta per unit. Sementara dari hasil pembanding di pasaran, harga serupa disebut berkisar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian perkara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru