Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Kades Sebut Pembelian Sudah “Diarahkan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Dalam sidang yang menghadirkan delapan saksi, terungkap adanya dugaan pengkondisian dalam proses pembelian.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Linggau menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Alfatah, Kepala Desa Suka Menang.

Dalam keterangannya di persidangan, Alfatah menyebut proses pembelian pompa portable tidak berjalan secara mandiri di desa. Ia mengaku seluruh mekanisme sudah diarahkan dari pihak Dinas PMD.

“Untuk pengadaan pompa itu sudah diatur. Kami di desa hanya mengikuti dan menandatangani berkas,” ungkap Alfatah di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di kantor Camat Karang Jaya sekitar Juli 2024.

Dokumen pemesanan, kata dia, diterima melalui operator Siskeudes yang sebelumnya mendapatkan instruksi dari pihak PMD.

Pernyataan itu langsung ditanggapi penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan maksud “pengkondisian” yang disebut saksi. Kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu diperjelas, mengingat kewenangan penggunaan anggaran berada di pemerintah desa.

Menjawab hal itu, Alfatah menegaskan bahwa desa hanya menjalankan arahan yang diberikan. “Semua terkait karhutla diarahkan oleh PMD, kami hanya mengikuti,” ujarnya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap tidak semua desa mengikuti arahan tersebut.

Sejumlah desa memilih tidak membeli pompa dari penyedia yang ditentukan karena menilai harga terlalu tinggi.

Diketahui, paket pompa portable yang ditawarkan melalui CV Sugih Jaya Lestari dibanderol lebih dari Rp53 juta per unit. Sementara dari hasil pembanding di pasaran, harga serupa disebut berkisar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian perkara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang TPPO Gegerkan Palembang, Bidan Bongkar Awal Mula Dugaan Penjualan Bayi oleh Ayah Kandung
Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Lanjut ke Tahap Saksi
Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara
Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:51 WIB

Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Kades Sebut Pembelian Sudah “Diarahkan

Rabu, 22 April 2026 - 16:32 WIB

Sidang TPPO Gegerkan Palembang, Bidan Bongkar Awal Mula Dugaan Penjualan Bayi oleh Ayah Kandung

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Lanjut ke Tahap Saksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru