Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Skema Fee Proyek Rp 7 Miliar

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB dihadirkan untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah mengungkap adanya sejumlah pertemuan yang membahas proyek Pokir DPRD OKU. Ia menyebut pernah dipanggil oleh Kepala BPKAD OKU, Setiawan, untuk datang ke rumah dinas bupati, di mana turut hadir Iqbal Alisyahbana yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU.

Menurut Nopriansyah, dalam pertemuan tersebut ia mendengar langsung arahan agar permintaan dari pihak tertentu atau kubu YPN disetujui. Setelah itu, pembahasan berlanjut dalam pertemuan di Hotel The Zuri Palembang bersama beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan di hotel tersebut, kata Nopriansyah, dibahas besaran fee proyek Pokir yang disepakati sebesar 20 persen. Dari total nilai proyek sekitar Rp35 miliar, fee yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp7 miliar untuk anggota DPRD OKU.

Nopriansyah juga menjelaskan adanya pembagian jatah proyek, di mana setiap anggota DPRD memperoleh proyek senilai sekitar Rp700 juta, sedangkan Ketua DPRD mendapatkan jatah hingga Rp1,5 miliar. Dari nilai proyek tersebut, disepakati fee sekitar Rp120 juta untuk setiap proyek senilai Rp700 juta.

Usai pertemuan di Hotel The Zuri, Setiawan disebut menerima panggilan dari Alal, asisten pribadi Pj Bupati OKU, untuk kembali ke rumah dinas. Nopriansyah bersama Setiawan kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut, termasuk rincian pembagian proyek dan fee Pokir DPRD.

Dalam perkara ini, anggota DPRD OKU Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, pihak swasta Ahmad Thoha dan Mendra SB didakwa sebagai pemberi suap berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru