Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Skema Fee Proyek Rp 7 Miliar

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB dihadirkan untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah mengungkap adanya sejumlah pertemuan yang membahas proyek Pokir DPRD OKU. Ia menyebut pernah dipanggil oleh Kepala BPKAD OKU, Setiawan, untuk datang ke rumah dinas bupati, di mana turut hadir Iqbal Alisyahbana yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU.

Menurut Nopriansyah, dalam pertemuan tersebut ia mendengar langsung arahan agar permintaan dari pihak tertentu atau kubu YPN disetujui. Setelah itu, pembahasan berlanjut dalam pertemuan di Hotel The Zuri Palembang bersama beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan di hotel tersebut, kata Nopriansyah, dibahas besaran fee proyek Pokir yang disepakati sebesar 20 persen. Dari total nilai proyek sekitar Rp35 miliar, fee yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp7 miliar untuk anggota DPRD OKU.

Nopriansyah juga menjelaskan adanya pembagian jatah proyek, di mana setiap anggota DPRD memperoleh proyek senilai sekitar Rp700 juta, sedangkan Ketua DPRD mendapatkan jatah hingga Rp1,5 miliar. Dari nilai proyek tersebut, disepakati fee sekitar Rp120 juta untuk setiap proyek senilai Rp700 juta.

Usai pertemuan di Hotel The Zuri, Setiawan disebut menerima panggilan dari Alal, asisten pribadi Pj Bupati OKU, untuk kembali ke rumah dinas. Nopriansyah bersama Setiawan kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut, termasuk rincian pembagian proyek dan fee Pokir DPRD.

Dalam perkara ini, anggota DPRD OKU Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, pihak swasta Ahmad Thoha dan Mendra SB didakwa sebagai pemberi suap berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB