Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin mengungkap dugaan praktik peminjaman identitas masyarakat secara masif untuk pengajuan kredit, serta pencairan dana yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur perbankan.

Salah satu saksi, Ujang, mengaku namanya digunakan untuk pinjaman sebesar Rp100 juta tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan KUR maupun membuka rekening di Bank Sumselbabel.

“Saya tidak pernah pinjam uang. Tiba-tiba ada yang datang menagih. Saya hanya diminta tanda tangan, tapi tidak pernah menerima uang,” ujar Ujang di hadapan majelis hakim.

Kesaksian serupa disampaikan Santo. Ia mengaku hanya menyerahkan KTP kepada seseorang bernama Aan, yang disebut sebagai anak buah Juliantoro, dengan janji seluruh tanggung jawab pinjaman akan ditanggung pihak lain.

“Saya hanya menerima Rp1 juta, sedangkan ATM dan buku tabungan dipegang orang lain,” katanya.

Saksi lainnya seperti Heri, Nelson, Syahril, dan Erwin juga mengaku identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Mereka hanya menerima imbalan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta tanpa mengetahui aliran dana pinjaman yang sebenarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah pengajuan kredit diduga tidak melalui proses survei usaha, padahal verifikasi lapangan merupakan syarat wajib dalam penyaluran KUR.

Mantan pimpinan Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim, Beni, menegaskan bahwa meskipun kredit KUR di bawah Rp100 juta dapat disetujui di tingkat cabang, seluruh persyaratan administratif dan survei usaha tetap wajib dipenuhi.

“SOP jelas mengatur itu. Jika tidak dijalankan, berarti terjadi pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan Cabang Pembantu Semendo saat ini, Pandi, mengungkapkan kredit bermasalah di cabang tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

“Banyak debitur tidak merasa pernah mengajukan pinjaman. KTP dan KK mereka digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan kredit tersebut macet total,” ujarnya.

Tim auditor internal bank melalui saksi Hepta Hazairin juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal bank, termasuk pencairan dana oleh pihak selain debitur serta keterlibatan sejumlah pihak eksternal.

“Ditemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak eksternal. Bahkan terdapat pengaturan plafon kredit berdasarkan status pernikahan atas instruksi pimpinan cabang,” jelas Hepta.

Dalam dakwaan JPU, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total penyaluran KUR sekitar Rp10 miliar yang diduga disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online
Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah
Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta
Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang
Sidang Korupsi Kredit BRI: Saksi Ungkap Izin Lahan hingga Aliran Dana Ratusan Juta
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:58 WIB

Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:55 WIB

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

Selasa, 28 April 2026 - 16:21 WIB

Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Senin, 27 April 2026 - 17:03 WIB

Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:21 WIB