Sidang Korupsi Disperindag PALI, Terdakwa Ungkap Perintah Langsung dari Istri Bupati

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Disperindag PALI, Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Disperindag PALI, Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua terdakwa.

Dua terdakwa tersebut yakni Brisvo Diansyah, selaku Plt Kepala Disperindag PALI, dan Mustahzi Basyir, selaku pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum Septian Safaat dari Kejari PALI.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Brisvo mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan arahan dari istri Bupati PALI, Sri Kustina, agar pencairan anggaran Dekranasda dapat dimaksimalkan.

“Saat itu kegiatan ibu (istri Bupati), jadi diminta untuk maksimalkan pencairan anggaran Dekranasda. Ada delapan kegiatan, mulai dari belanja ATK, makan minum rapat, honor narasumber hingga perjalanan dinas,” ungkap Brisvo, di ruang sidang.

Brisvo juga mengakui bahwa penggunaan Toko Bintang Nusantara dan CV Restu Bumi untuk pengadaan barang merupakan inisiatif pribadinya.

“Toko Bintang Nusantara untuk pengadaan ATK, sedangkan CV Restu Bumi milik Mustahzi Basyir membantu pengadaan pelatihan kerajinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Brisvo menyebut terdapat kelebihan anggaran dari delapan kegiatan yang dijalankan.

“Kelebihan kegiatan pertama Rp166 juta, kedua Rp500 juta lebih, dan ketiga sekitar Rp100 juta. Totalnya sekitar Rp936 juta. Uang itu sebagian saya serahkan ke Bu Halimah atas perintah Bu Sri Kustina, dan Rp300 juta saya pakai untuk kebutuhan pribadi,” bebernya.

Hakim anggota Khoiri Akhmadi SH MH kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai peran dan perintah dari istri Bupati PALI tersebut.

“Saya diperintah langsung oleh Ibu Sri Kustina. Kalau tidak nurut, risikonya dipindahkan. Jadi saya jalankan saja perintah itu,” kata Brisvo.

Sementara, terdakwa Mustahzi Basyir mengaku dirinya hanyalah seorang honorer di Bappeda dengan gaji Rp600 ribu per bulan, sehingga mendirikan CV Restu Bumi untuk menambah penghasilan.

“Saya belanja sesuai laporan. Saya tidak tahu kalau ternyata kegiatan itu bermasalah. Saya menyesal, gara-gara ini saya dipecat sebagai P3K, padahal anak-anak saya masih kecil,” ucap Mustahzi dengan nada sesal.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.

Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi,Belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta,Belanja bahan cetak Rp31,42 juta,Belanja bahan kegiatan Rp470 juta,Belanja barang lainnya Rp676,75 juta, honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih, perjalanan Dinas Rp427,89 juta lebih. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru