SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2020–2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini menyeret terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Sidang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan lima orang saksi.
Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. Sejumlah saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Lirik mengaku tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing, namun tetap menerima gaji rutin meski tidak bekerja.
Saksi Madan, Ketua BPD Desa Lirik, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan desa. Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai tanggung jawabnya sebagai pengawas, ia justru menyatakan tidak memahami tugasnya.
“Sampai saat ini saya tidak mengerti dan tidak memahami tugas serta fungsi saya sebagai Ketua BPD,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan saksi Monika, Kaur Umum Desa Lirik. Ia menceritakan dirinya bisa menjabat tanpa proses pendaftaran, hanya diminta menyerahkan KTP oleh istri terdakwa.
“Tugas saya hanya menginput data Siskeudes. Saya menerima gaji tiap tiga bulan, tapi tidak pernah ada musyawarah, perangkat desa jarang dilibatkan, bahkan struktur Sekretaris Desa tidak berfungsi,” ungkap Monika.
Sementara itu, saksi Darmudi, yang menjabat sebagai Kades Lirik sejak 2022, mengatakan tidak mengetahui kegiatan terdakwa pada tahun 2020. Ia hanya menerima rekening desa dengan saldo nol rupiah serta satu unit motor dari Pjs Kades sebelumnya.
Mendengar keterangan saksi yang berulang kali menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti, Ketua Majelis Hakim terlihat geram.
“Apa yang ada dalam pikiran para saksi ketika Kepala Desa memegang kendali uang negara? Kalian sudah disumpah, dan sumpah palsu ada konsekuensinya. Menerima honor tanpa bekerja adalah tindakan riskan, ini uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan,” tegas hakim.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari OKI menyebut terdakwa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya sekolah dan pernikahan anaknya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1,1 miliar lebih.
Sehingga atas perbuatan terdakwa didakwa
dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

















