Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para terdakwa dihadirkan di sidang Kasus dugaan korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026)

Saat para terdakwa dihadirkan di sidang Kasus dugaan korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat kembali berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026), saat empat terdakwa saling memberikan keterangan yang justru membuka dugaan praktik pemotongan dana cabang olahraga (cabor), aliran uang miliaran rupiah, hingga rekayasa dokumen pertanggungjawaban.

 

Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.

 

Dalam persidangan, Kalsum Barifi mengakui adanya kebijakan pemotongan dana sejumlah cabor yang dibahas dalam rapat internal KONI. Menurutnya, kebijakan itu disampaikan oleh bendahara, meski tanggung jawab tetap berada di tangannya sebagai ketua.

 

Barifi juga mengaku menerima dana hasil pemotongan, namun membantah nominal sebesar Rp350 juta sebagaimana disebut sebelumnya.

 

“Saya hanya menerima Rp200 juta, bukan Rp350 juta,” ungkap Barifi di hadapan majelis hakim.

 

Selain itu, Barifi membeberkan adanya distribusi dana kepada sejumlah pihak, termasuk masing-masing Rp50 juta kepada Andika, Weter, dan staf sekretariat KONI.

 

Namun pengakuan tersebut langsung memicu bantahan dari para terdakwa lain.

 

Amrul Husni menegaskan banyak transaksi keuangan tidak disertai dokumen pendukung yang jelas, bahkan sejumlah pembayaran disebut dilakukan tanpa invoice resmi.

 

“Banyak transaksi hanya berdasarkan nominal yang diajukan, tanpa bukti lengkap,” ujar Amrul.

 

Sementara Weter Afriansyah mengungkap sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai atas arahan pimpinan, dengan pencatatan manual menggunakan buku kecil.

 

Menurut Weter, dana yang dikelola dan diambil ketua KONI mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, termasuk untuk kebutuhan pribadi di luar pelaksanaan Porprov.

 

“Tidak hanya dari pemotongan cabor, tapi juga digunakan untuk membayar utang pribadi,” beber Weter.

 

Pengakuan lain datang dari Andika Kurniawan yang menyebut adanya pembuatan cap dan dokumen tertentu guna melengkapi SPJ, yang dilakukan atas perintah internal organisasi.

 

Majelis hakim pun menyoroti tajam banyaknya pernyataan yang saling bertolak belakang di antara para terdakwa.

 

“Keterangan kalian berbeda-beda, jangan sampai ribut di dalam sel,” tegas hakim.

 

Menariknya, saat terdakwa lain menyatakan penyesalan, Kalsum Barifi justru mengaku tidak menyesali perbuatannya dan tetap bangga atas suksesnya pelaksanaan Porprov di Lahat.

 

“Saya bangga karena Porprov berjalan sukses. Untuk kerugian negara, saya siap mengembalikan sesuai yang saya terima,” katanya.

 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengaku lalai, menyesali tindakan mereka, dan berharap mendapat keringanan hukuman.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabor yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

 

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa yang saling bersaksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB