PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat kembali berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026), saat empat terdakwa saling memberikan keterangan yang justru membuka dugaan praktik pemotongan dana cabang olahraga (cabor), aliran uang miliaran rupiah, hingga rekayasa dokumen pertanggungjawaban.
Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.
Dalam persidangan, Kalsum Barifi mengakui adanya kebijakan pemotongan dana sejumlah cabor yang dibahas dalam rapat internal KONI. Menurutnya, kebijakan itu disampaikan oleh bendahara, meski tanggung jawab tetap berada di tangannya sebagai ketua.
Barifi juga mengaku menerima dana hasil pemotongan, namun membantah nominal sebesar Rp350 juta sebagaimana disebut sebelumnya.
“Saya hanya menerima Rp200 juta, bukan Rp350 juta,” ungkap Barifi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Barifi membeberkan adanya distribusi dana kepada sejumlah pihak, termasuk masing-masing Rp50 juta kepada Andika, Weter, dan staf sekretariat KONI.
Namun pengakuan tersebut langsung memicu bantahan dari para terdakwa lain.
Amrul Husni menegaskan banyak transaksi keuangan tidak disertai dokumen pendukung yang jelas, bahkan sejumlah pembayaran disebut dilakukan tanpa invoice resmi.
“Banyak transaksi hanya berdasarkan nominal yang diajukan, tanpa bukti lengkap,” ujar Amrul.
Sementara Weter Afriansyah mengungkap sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai atas arahan pimpinan, dengan pencatatan manual menggunakan buku kecil.
Menurut Weter, dana yang dikelola dan diambil ketua KONI mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, termasuk untuk kebutuhan pribadi di luar pelaksanaan Porprov.
“Tidak hanya dari pemotongan cabor, tapi juga digunakan untuk membayar utang pribadi,” beber Weter.
Pengakuan lain datang dari Andika Kurniawan yang menyebut adanya pembuatan cap dan dokumen tertentu guna melengkapi SPJ, yang dilakukan atas perintah internal organisasi.
Majelis hakim pun menyoroti tajam banyaknya pernyataan yang saling bertolak belakang di antara para terdakwa.
“Keterangan kalian berbeda-beda, jangan sampai ribut di dalam sel,” tegas hakim.
Menariknya, saat terdakwa lain menyatakan penyesalan, Kalsum Barifi justru mengaku tidak menyesali perbuatannya dan tetap bangga atas suksesnya pelaksanaan Porprov di Lahat.
“Saya bangga karena Porprov berjalan sukses. Untuk kerugian negara, saya siap mengembalikan sesuai yang saya terima,” katanya.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengaku lalai, menyesali tindakan mereka, dan berharap mendapat keringanan hukuman.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabor yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa yang saling bersaksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















