Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para terdakwa dihadirkan di sidang Kasus dugaan korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026)

Saat para terdakwa dihadirkan di sidang Kasus dugaan korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat kembali berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026), saat empat terdakwa saling memberikan keterangan yang justru membuka dugaan praktik pemotongan dana cabang olahraga (cabor), aliran uang miliaran rupiah, hingga rekayasa dokumen pertanggungjawaban.

 

Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.

 

Dalam persidangan, Kalsum Barifi mengakui adanya kebijakan pemotongan dana sejumlah cabor yang dibahas dalam rapat internal KONI. Menurutnya, kebijakan itu disampaikan oleh bendahara, meski tanggung jawab tetap berada di tangannya sebagai ketua.

 

Barifi juga mengaku menerima dana hasil pemotongan, namun membantah nominal sebesar Rp350 juta sebagaimana disebut sebelumnya.

 

“Saya hanya menerima Rp200 juta, bukan Rp350 juta,” ungkap Barifi di hadapan majelis hakim.

 

Selain itu, Barifi membeberkan adanya distribusi dana kepada sejumlah pihak, termasuk masing-masing Rp50 juta kepada Andika, Weter, dan staf sekretariat KONI.

 

Namun pengakuan tersebut langsung memicu bantahan dari para terdakwa lain.

 

Amrul Husni menegaskan banyak transaksi keuangan tidak disertai dokumen pendukung yang jelas, bahkan sejumlah pembayaran disebut dilakukan tanpa invoice resmi.

 

“Banyak transaksi hanya berdasarkan nominal yang diajukan, tanpa bukti lengkap,” ujar Amrul.

 

Sementara Weter Afriansyah mengungkap sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai atas arahan pimpinan, dengan pencatatan manual menggunakan buku kecil.

 

Menurut Weter, dana yang dikelola dan diambil ketua KONI mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, termasuk untuk kebutuhan pribadi di luar pelaksanaan Porprov.

 

“Tidak hanya dari pemotongan cabor, tapi juga digunakan untuk membayar utang pribadi,” beber Weter.

 

Pengakuan lain datang dari Andika Kurniawan yang menyebut adanya pembuatan cap dan dokumen tertentu guna melengkapi SPJ, yang dilakukan atas perintah internal organisasi.

 

Majelis hakim pun menyoroti tajam banyaknya pernyataan yang saling bertolak belakang di antara para terdakwa.

 

“Keterangan kalian berbeda-beda, jangan sampai ribut di dalam sel,” tegas hakim.

 

Menariknya, saat terdakwa lain menyatakan penyesalan, Kalsum Barifi justru mengaku tidak menyesali perbuatannya dan tetap bangga atas suksesnya pelaksanaan Porprov di Lahat.

 

“Saya bangga karena Porprov berjalan sukses. Untuk kerugian negara, saya siap mengembalikan sesuai yang saya terima,” katanya.

 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengaku lalai, menyesali tindakan mereka, dan berharap mendapat keringanan hukuman.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabor yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

 

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa yang saling bersaksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan
Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta
Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 17:07 WIB

Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan

Kamis, 30 April 2026 - 17:04 WIB

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

Berita Terbaru