SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan Irmayana kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan terdakwa Ayat Efendi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH,MH, Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Indra, perwakilan dari PT Pratama, perusahaan pemilik truk kontainer bernomor polisi BH 8388 MF yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi Indra mengungkapkan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat tertanggal Oktober 2025, dengan disertai pemberian kompensasi sebesar Rp26 juta kepada pihak keluarga korban.
Saksi juga menjelaskan bahwa truk kontainer tersebut digunakan sebagai sarana mencari nafkah dan pada saat kejadian dalam kondisi berhenti di pinggir jalan. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan karena masa operasional kendaraan telah berakhir dan dikhawatirkan menimbulkan risiko jika terlalu lama terparkir.
Selanjutnya, JPU Sigit Subiantoro, SH, memeriksa terdakwa terkait keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terdakwa Ayat Efendi membenarkan seluruh keterangannya saat proses penyidikan.
Ayat Efendi mengakui bahwa saat kejadian kondisi jalan dalam keadaan gelap dan dirinya lelah serta mengantuk usai bekerja. Ia menegaskan tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan hanya melaju sekitar 40 kilometer per jam.
Mobil Toyota Calya BG 1251 JM warna silver yang dikemudikannya menabrak bagian belakang truk kontainer hingga masuk ke kolong kendaraan tersebut. Terdakwa menyebutkan, setelah kejadian korban langsung dibawa ke rumah sakit. Kondisi jalan saat itu dinilai baik, hanya terdapat sedikit tanjakan.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kecelakaan terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Abdul Rozak, tepatnya di dekat Kredit Plus Palembang. Akibat kelalaian terdakwa, korban Irmayana (31) dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum kecelakaan, terdakwa menjemput saksi Sri Ninda dan korban Irmayana, sempat berhenti di depan Hotel Ayola Jalan Kolonel Atmo Palembang, lalu makan di sebuah rumah makan. Saat perjalanan pulang menjelang subuh, saksi Sri Ninda yang duduk di kursi belakang sempat memperingatkan adanya truk kontainer di depan sebelah kiri.
Terdakwa berusaha menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kiri, namun kecelakaan tidak dapat dihindari. Korban kemudian dievakuasi oleh terdakwa dengan bantuan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan hasil visum RS Bunda Palembang, korban mengalami luka berat pada wajah kiri dan dagu kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ANA)

















