Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde: Jaksa Bacakan Dakwaan, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, masing-masing H. Alex Noerdin, H. Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH,MH, dan turut dihadiri oleh tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keempat terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga proyek tak kunjung rampung. Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

“Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137,7 miliar,” ujar Jaksa, dalam pembacaan dakwaan.

JPU juga mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde Palembang, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi. Tiga terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto  memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Namun kami mohon diberikan salinan berkas perkara,” ujar tim penasehat hukum Harnojoyo.

Sementara itu, terdakwa Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan 17 November 2025 mendatang.

Sidang pun ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa utama. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru