Sidang Kasus Kekerasan Anak di Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin, Dua Saksi Akui Sering Dapat Penganiayaan

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak asuh Panti Fisabilillah Al Amin penyandang disabilitas memberikan saksi di hadapan majelis hakim

Anak asuh Panti Fisabilillah Al Amin penyandang disabilitas memberikan saksi di hadapan majelis hakim

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih ingat dengan oknum pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin, Hidayatullah yang sempat viral lantaran videonya tersebar di sosial media, telah melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap anak asuhnya.

Kini kasus tersebut beranjak hingga ke Pengadilan Negeri Palembang. Dengan mendengarkan keterangan korban dan dua orang saksi yang merupakan anak asuh terdakwa sendiri pada Selasa (30/5/2023).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, korban berinisial D merupakan penyandang disabilitas memberikan keterangan pertama dan menceritakan kronologisnya kepada majelis hakim.

“Jadi saat Abi (panggilan untuk terdakwa) marah-marah saya sering ngompor ngomporin pak, abi sempat memperingatkan saya tapi saya ulangi lagi sehingga membuat Abi tambah marah hingga memukul saya di bagian kepala sebanyak 4 kali,” kelasnya kepada majelis hakim.

Selain kejadian tersebut, D juga mengatakan ke majelis hakim kalau dirinya mengalami lagi penganiayaan tersebut saat tidur, setelah lelah mengajar ngaji.

“Saya juga sempat didorong ke bawah meja tv kena badan saya di bagian belakang,” akunya.

Selain itu dua saksi lainnya yang juga anak asuh panti, yakni D dan A juga memperjelas kronologis kejadian tersebut ke majelis hakim.

“Kalau yang merekam video itu saya yang mulia dari arah dapur,” pengakuan saksi D di hadapan majelis hakim.

Dia juga sering melihat korban dianiaya oleh pemilik panti, bahkan terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap anak panti lainnya.

“Sudah banyak anak panti yang menjadi kekerasan Abi pak,” kata saksi D.

Saksi A juga menambahkan keterangan saksi D di depan majelis hakim, bahwa terdakwa melakukan kekerasan berdasarkan kemauannya.

“Kurang lebih 8 orang yang menjadi korban, Abi baik saat moodnya bagus,” terang saksi A. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB