Sidang Guru SMA 16: Fakta Penganiayaan Terkuak, Isu Dana BOS Rp500 Juta Ikut Mencuat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama tenaga pendidik di SMA Negeri 16 Palembang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026).

Terdakwa dalam kasus ini, Suretno, S.Si bin Suraji, didakwa melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri, Dra Yuli Mirza, M.Si.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, SH, MH tersebut tidak hanya mengulas kronologi kekerasan fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga menyeret isu sensitif lain, yakni dugaan pembengkakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp500 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk korban. Dalam kesaksiannya, Yuli Mirza menjelaskan insiden terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat dirinya hendak meninggalkan sekolah. Ia diminta menandatangani berkas sertifikasi guru, lalu diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Ketegangan muncul ketika terjadi adu argumen dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu terkait prosedur penyerahan berkas. Yuli mengaku menerima ucapan bernada kasar. Di tengah situasi memanas tersebut, terdakwa Suretno yang awalnya tidak terlibat tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan penamparan, disusul dorongan keras hingga kepala korban membentur dinding. Aksi itu baru berhenti setelah dilerai guru lain.

Akibat kejadian tersebut, Yuli melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan menjalani visum di RS Charitas Kenten. Hasil visum mencatat sejumlah luka, antara lain benjolan di kepala bagian belakang, memar di pipi dan telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan.

Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan antar saksi. Rinaldi membantah mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebut cekcok terjadi karena korban melempar map. Namun saksi lain, seperti Dra Ambarwati dan Sulaiman, justru menguatkan bahwa terdakwa lebih dulu melakukan kekerasan dengan menampar dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Saksi lain, Danu Fadewa dan Kartika Widiasari, mengakui adanya aksi kekerasan, bahkan menyebut kejadian tersebut berlangsung saat proses belajar mengajar masih berjalan dan disaksikan sejumlah siswa.

Fakta baru mencuat ketika hakim anggota Masriati, SH, MH menggali motif di balik peristiwa tersebut. Yuli Mirza mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menaruh dendam karena menuduh dirinya sebagai pelapor dugaan pembengkakan dana BOS ke Inspektorat.

Usai sidang, Yuli menyatakan bahwa dana BOS SMA Negeri 16 Palembang untuk tahun anggaran 2022–2023 memang telah diaudit Inspektorat, dengan temuan pembengkakan anggaran sekitar Rp500 juta pada sejumlah kegiatan sekolah. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun dan hanya menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Raden Bayu Dirgantara, menepis keras keterkaitan penganiayaan dengan persoalan dana BOS. Menurutnya, insiden tersebut murni dipicu konflik terkait administrasi sertifikasi guru serta adanya dinamika senioritas di lingkungan sekolah.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Suretno melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan uraian perbuatan berupa penamparan, mencengkram wajah, dan pembenturan kepala korban ke dinding.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pendalaman fakta lainnya yang dinilai berpotensi membuka persoalan lebih luas. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB