Sidang Gugatan Yayasan Bina Darma Ditunda, Bukti Penggugat Belum Siap Diverifikasi

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH MH itu turut dihadiri para pihak tergugat dan turut tergugat. Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH MH, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Namun, majelis hakim belum dapat menerima bukti tersebut karena belum tersusun lengkap, termasuk belum dilampirkannya bukti pembanding. Hakim ketua menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian surat dari pihak penggugat.

Usai persidangan, Donald Mamusung menjelaskan bahwa penggugat sebenarnya telah menyiapkan sekitar 450 alat bukti. Namun proses verifikasi belum dapat dilakukan karena ketidakhadiran salah satu rekan tim mereka yang berperan dalam penyusunan bukti.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dari penggugat. Kami membawa kurang lebih 450 bukti. Hanya saja belum bisa diverifikasi karena ada rekan kami yang berhalangan hadir untuk membantu proses verifikasi tersebut. Atas petunjuk Majelis Hakim, sidang ditunda hingga Kamis depan dengan agenda yang sama,” ujar Donald di PN Palembang, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH MH MSi, dan Agung, SH, menyatakan bahwa penundaan sidang terjadi karena berkas bukti dari penggugat belum tersusun rapi.

“Agenda hari ini seharusnya pembuktian dari pihak penggugat. Namun karena alat bukti mereka belum siap, maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Desember 2025, dengan agenda yang masih sama,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB