Sidang Gugatan Yayasan Bina Darma Ditunda, Bukti Penggugat Belum Siap Diverifikasi

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH MH itu turut dihadiri para pihak tergugat dan turut tergugat. Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH MH, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Namun, majelis hakim belum dapat menerima bukti tersebut karena belum tersusun lengkap, termasuk belum dilampirkannya bukti pembanding. Hakim ketua menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian surat dari pihak penggugat.

Usai persidangan, Donald Mamusung menjelaskan bahwa penggugat sebenarnya telah menyiapkan sekitar 450 alat bukti. Namun proses verifikasi belum dapat dilakukan karena ketidakhadiran salah satu rekan tim mereka yang berperan dalam penyusunan bukti.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dari penggugat. Kami membawa kurang lebih 450 bukti. Hanya saja belum bisa diverifikasi karena ada rekan kami yang berhalangan hadir untuk membantu proses verifikasi tersebut. Atas petunjuk Majelis Hakim, sidang ditunda hingga Kamis depan dengan agenda yang sama,” ujar Donald di PN Palembang, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH MH MSi, dan Agung, SH, menyatakan bahwa penundaan sidang terjadi karena berkas bukti dari penggugat belum tersusun rapi.

“Agenda hari ini seharusnya pembuktian dari pihak penggugat. Namun karena alat bukti mereka belum siap, maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Desember 2025, dengan agenda yang masih sama,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru