Sidang Gugatan Rp6 Miliar, PT Cahaya Ujung Pulau Laut Gugat Kejari dan KPKNL soal Kapal Disita Negara

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT Cahaya Ujung Pulau Laut, Lani Nopriansyah, SH, bersama Kgs. Akhmad Tabrani,SH saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Kejari dan KPKNL Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum PT Cahaya Ujung Pulau Laut, Lani Nopriansyah, SH, bersama Kgs. Akhmad Tabrani,SH saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Kejari dan KPKNL Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Rabu (29/10/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fatimah, SH., MH. ini beragendakan pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak.

Dalam perkara ini, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menunjuk dua kuasa hukumnya, yakni Lani Nopriansyah, SH., dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2025.

Dalam surat gugatannya, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menjelaskan bahwa mereka merupakan pemilik sah kapal Motor Landing Craft tanker Trans Kalimantan–02, sebagaimana tertuang dalam Grosse Akta Baliknama Kapal No. 2866 tanggal 10 September 2009.

Kapal tersebut dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar melalui perjanjian pinjam kapal tertanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya, PT Cahaya Ujung Belingkar menyewakan kapal itu kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai sewa Rp320 juta per bulan.

Namun, pada Desember 2023, kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekannya ke meja hijau. Akibatnya, kapal Trans Kalimantan–02 disita oleh pihak berwajib dan hingga kini masih dikuasai negara.

Kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui kapal tersebut dipakai untuk kegiatan ilegal.

“Dalam perjanjian sewa sudah jelas disebutkan, kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” ujar Tabrani.

Ia menegaskan, penyitaan kapal oleh aparat hukum telah merugikan PT Cahaya Ujung Pulau Laut, baik secara materiil maupun immateriil.

Kuasa hukum lainnya, Lani Nopriansyah, SH., menyebut tindakan Kejari Palembang yang tetap menguasai kapal setelah perkara pidana inkracht merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kapal Trans Kalimantan–02 bukan milik terdakwa, tapi milik sah perusahaan kami. Penguasaannya oleh negara tanpa dasar hukum yang sah jelas merugikan klien kami,” tegas Lani, usai sidang. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru