SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Rabu (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fatimah, SH., MH. ini beragendakan pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak.
Dalam perkara ini, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menunjuk dua kuasa hukumnya, yakni Lani Nopriansyah, SH., dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2025.
Dalam surat gugatannya, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menjelaskan bahwa mereka merupakan pemilik sah kapal Motor Landing Craft tanker Trans Kalimantan–02, sebagaimana tertuang dalam Grosse Akta Baliknama Kapal No. 2866 tanggal 10 September 2009.
Kapal tersebut dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar melalui perjanjian pinjam kapal tertanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya, PT Cahaya Ujung Belingkar menyewakan kapal itu kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai sewa Rp320 juta per bulan.
Namun, pada Desember 2023, kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekannya ke meja hijau. Akibatnya, kapal Trans Kalimantan–02 disita oleh pihak berwajib dan hingga kini masih dikuasai negara.
Kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui kapal tersebut dipakai untuk kegiatan ilegal.
“Dalam perjanjian sewa sudah jelas disebutkan, kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” ujar Tabrani.
Ia menegaskan, penyitaan kapal oleh aparat hukum telah merugikan PT Cahaya Ujung Pulau Laut, baik secara materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum lainnya, Lani Nopriansyah, SH., menyebut tindakan Kejari Palembang yang tetap menguasai kapal setelah perkara pidana inkracht merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kapal Trans Kalimantan–02 bukan milik terdakwa, tapi milik sah perusahaan kami. Penguasaannya oleh negara tanpa dasar hukum yang sah jelas merugikan klien kami,” tegas Lani, usai sidang. (ANA)

















