SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan Rian Antoni pelaku sumpah pocong sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (5/6/2023).
Sidang tersebut batal digelar lantaran pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Harun Yulianto menunda sidang saat sidang berlansung.
“Karena pihak termihon tidak hadir maka kita tunda sindang sampai tanggal 12 Juni 2023,” ucapnya.
Sementara itu kuasa Hukum Rian Antoni, Jhon Fredi Joniansa SH usai sidang saat diwawancarai menyayangkan ditundanya sida praperadilan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang hari ini karena kita tidak bisa membuktikan kebenaran ini kita harus tegakkan bersama kebenaran ini seperti yang kita lihat adiknya mengenakan kain kafan layaknya pocong demi kebenaran,” terangnya.
Selain itu dia mengatakan pokok inti dari gugatan pihaknya yaitu terkait penangkapan dan penahanan yang menurutnya ada kejanggalan terhadap kliennya.
“Jadi kami minta supaya penagkapan dan penahan ini kami harap cepat berakhir,” kata Jhon.
Sebelumnya berkas Rian Antoni sempat dilimpahkan ke tahap P21 menurutnya gugatan tersebut menurut aturan hukum sidang praperadilan akan gugur.
“Yang jelas kita secara hukum di Indonesia kita masukkan dalam praperadilan ini harusnya sudah siap intinya kita memihon keadilan sebagai penegak hukum karena Rian pocong sudah mubahala melakukan sumpah secara agama secara dunia hukum di Indonesia kita jalankan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rian Antoni (41) sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.
Rinato Antonin menegaskan, bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Meski begitu, Rian Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)

















