Sidang Gugatan Praperadilan Rian Sumpah Pocong Ditunda, Termohon Tidak Hadir

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adik rian antoni mengenakan pakaian pocong beserta kuasa hukum saat diwawancarai usai sidang

Adik rian antoni mengenakan pakaian pocong beserta kuasa hukum saat diwawancarai usai sidang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan Rian Antoni pelaku sumpah pocong sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (5/6/2023).

Sidang tersebut batal digelar lantaran pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Harun Yulianto menunda sidang saat sidang berlansung.

“Karena pihak termihon tidak hadir maka kita tunda sindang sampai tanggal 12 Juni 2023,” ucapnya.

Sementara itu kuasa Hukum Rian Antoni, Jhon Fredi Joniansa SH usai sidang saat diwawancarai menyayangkan ditundanya sida praperadilan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang hari ini karena kita tidak bisa membuktikan kebenaran ini kita harus tegakkan bersama kebenaran ini seperti yang kita lihat adiknya mengenakan kain kafan layaknya pocong demi kebenaran,” terangnya.

Selain itu dia mengatakan pokok inti dari gugatan pihaknya yaitu terkait penangkapan dan penahanan yang menurutnya ada kejanggalan terhadap kliennya.

“Jadi kami minta supaya penagkapan dan penahan ini kami harap cepat berakhir,” kata Jhon.

Sebelumnya berkas Rian Antoni sempat dilimpahkan ke tahap P21 menurutnya gugatan tersebut menurut aturan hukum sidang praperadilan akan gugur.

“Yang jelas kita secara hukum di Indonesia kita masukkan dalam praperadilan ini harusnya sudah siap intinya kita memihon keadilan sebagai penegak hukum karena Rian pocong sudah mubahala melakukan sumpah secara agama secara dunia hukum di Indonesia kita jalankan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rian Antoni (41) sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.

Rinato Antonin menegaskan, bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, Rian Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru