Sidang Eksepsi Alex Noerdin: Penasehat Hukum Soroti Pelanggaran Pasal 156 dan 143 KUHAP

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH, didampingi Redho Junaidi, SH MH, memberikan keterangan usai membacakan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo Hermansyah)

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH, didampingi Redho Junaidi, SH MH, memberikan keterangan usai membacakan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025).

Eksepsi tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH.didampingi Redho Junaidi, SH MH.menjelaskan bahwa eksepsi mereka bertujuan untuk menepis seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan.

“Eksepsi telah kami bacakan sepanjang 24 halaman. Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan secara panjang lebar,” ujar Titis.

Ia melanjutkan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, di mana pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat dakwaan tersebut, baik mengenai lokus, tempus, maupun uraian peran terdakwa Alex Noerdin.

“Selain itu, penggabungan dakwaan antara peran klien kami dengan terdakwa kedua juga dinilai tidak tepat, dan menurut kami mengandung cacat formal,” tegas Titis.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa dalam eksepsi tersebut mereka juga menyampaikan hasil analisis dari BAP serta keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar.

“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar, itu jelas. Nilai tersebut bersumber dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 miliar. Dalam skema BGS ini tidak ada penggunaan ataupun pengeluaran uang negara. Jadi harus dipahami demikian,” ujar Redho menegaskan.

Setelah pembacaan eksepsi, Redho menyebut sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Desember 2025 mendatang. (ANA)

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB