Sidang Eksepsi Alex Noerdin: Penasehat Hukum Soroti Pelanggaran Pasal 156 dan 143 KUHAP

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH, didampingi Redho Junaidi, SH MH, memberikan keterangan usai membacakan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo Hermansyah)

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH, didampingi Redho Junaidi, SH MH, memberikan keterangan usai membacakan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025).

Eksepsi tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH.didampingi Redho Junaidi, SH MH.menjelaskan bahwa eksepsi mereka bertujuan untuk menepis seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan.

“Eksepsi telah kami bacakan sepanjang 24 halaman. Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan secara panjang lebar,” ujar Titis.

Ia melanjutkan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, di mana pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat dakwaan tersebut, baik mengenai lokus, tempus, maupun uraian peran terdakwa Alex Noerdin.

“Selain itu, penggabungan dakwaan antara peran klien kami dengan terdakwa kedua juga dinilai tidak tepat, dan menurut kami mengandung cacat formal,” tegas Titis.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa dalam eksepsi tersebut mereka juga menyampaikan hasil analisis dari BAP serta keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar.

“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar, itu jelas. Nilai tersebut bersumber dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 miliar. Dalam skema BGS ini tidak ada penggunaan ataupun pengeluaran uang negara. Jadi harus dipahami demikian,” ujar Redho menegaskan.

Setelah pembacaan eksepsi, Redho menyebut sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Desember 2025 mendatang. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB