SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dalam konten makan “kriuk babi”, yang dilakukan selebgram dan tiktokers terdakwa Lina Mukherjee kembali ditunda.
Sidang tersebut batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (29/8/2023), dan beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penundaan sidang, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang mengatakan, tuntutan JPU belum siap.
“Iya hari ini yang mana sesuai agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Lina Mukherjee dari Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, kita mendapat kabar dari penuntut umum tuntutannya belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses,” jelas Supendi.
Diketahui dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara, dalam perkara tersebut, Lina Mukherjee didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penuntut umum menilai, perbuatan Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Jaksa merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. (ANA)
Komentar