Siarkan Aksi Asusila Secara Live di Instagram, Charles DJ Divonis 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Charles DJ mendengarkan pembacaan putusan secara online di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Charles DJ mendengarkan pembacaan putusan secara online di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi tak senonoh yang disiarkan langsung di media sosial akhirnya berujung di penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Charles DJ bin Usman, pelaku penyiaran konten asusila melalui akun Instagram pribadinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Parmatoni, SH, Senin (3/11/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim Parmatoni, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.

Terhadap putusan tersebut,Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH MH, maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa  perkara ini, Charles DJ terbukti menyiarkan adegan asusila secara live di akun Instagram-nya @kak_ales_gancang pada 24 Juni 2025. Aksi itu dilakukan di salah satu kamar Panti Pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Rekaman siaran langsung tersebut sempat ditonton oleh sekitar 190 akun sebelum akhirnya tersebar luas dan menjadi viral di media sosial. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru