Sering Bikin Onar saat Mabuk, Agus Ibrahim Tewas Dikeroyok

- Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Agus Ibrahim tewas. (Photo: Kiki Nardance)

Dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Agus Ibrahim tewas. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Ki Agus Ibrahim (34), warga Jalan Yasin Salmah, Lorong Damai, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kedua pelaku yang ditangkap ialah Heriyanto alias Atok (40) dan Eci (39). Kedua warga Jalan Cek Syeh, Lorong Punglon, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Pelaku Atok diringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dua jam usai kejadian. Sementara temannya Eci, diringkus di kawasan Boom Baru Palembang, Selasa dini hari (17/8/2021).

Insiden berdarah ini terjadi pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, belakang Toko Sumber Gaya, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, mengatakan, kedua pelaku sudah berhasil diamankan Opsnal Unit Ranmor

Menurut keterangan dari kedua pelaku, bahwa korban ini saat kejadian dalam kondisi mabuk dan mengamuk. Bahkan mengancam pelaku. “Diduga kedua pelaku ini kesal, sehingga melakukan pengeroyokan bersama-sama, dan melakukan penusukan terhadap korban,” jelas Tri.

“Untuk pelaku Atok dua kali menusuk di bagian dada. Sedangkan Eci menusuk tiga kali di bagian pinggang dan perut korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun diperjalanan meninggal dunia,” tambahnya.

Tri mengungkapkan, jika kedua pelaku sudah diamankan berikut senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. “Pelaku akan kita terapkan Pasal 170 ayat 3 KUHP, karena korban meninggal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Tri, saat penangkapan kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur, lantaran berusaha kabur dan melawan pada saat akan ditangkap.

“Korban saat dikeroyok hanya tangan kosong. Tidak ada motif dendam, tetapi spontan kesal dengan korban karena kalau mabuk suka marah-marah, mengganggu, dan suka mengintimidasi,” terangnya.

Sementara kedua pelaku mengakui sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka terpaksa melakukannya karena perilaku korban, yang sudah dianggap keterlaluan.

“Kami kesal. Selain suka mabuk, korban ini sering ngamuk, dan menantang. Makanya, saat itu saya ambil pisau di dalam tas, saya langsung tusukkan di dadanya. Kami menyesal sudah mengeroyok hingga mengakibatkan korban tewas,” ungkap Atok. (ANA)

Berita Terkait

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terbaru