SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membuat SL (33) terpaksa mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, untuk melaporkan peristiwa yang dia alami, Rabu (23/7/2025).
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, warga Jalan Tanjung Bakia, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I ini menuturkan, peristiwa tersebut dialami pada Jum’at (18/7/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, saat dirinya berada di rumah.
Berawal, Terlapor yakni PT dengan korban merupakan pasangan suami istri. Lalu Terlapor berbicara kepada korban mengenai untuk istri siri terlapor disidangkan isbat, agar sah secara hukum negara. “Awalnya terlapor ini meminta istri sirihnya diisbatkan,” ungkapnya.
Lalu, mendengar hal tersebut korban tidak mau, terjadilah cek-cok mulut antara keduanya, dan berujung korban dicekik oleh Terlapor. “Saya tidak terima saat mendengar cerita suami saya. Cek-cok mulut dan saat itu saya langsung dicekik,” katanya.
Selain dicekik, lanjut korban, dirinya dipukuli suaminya dengan membabi buta. “Oleh itulah saya laporkan terpaksa. saya sudah tidak tahan lagi,” bebernya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh. “Saya berharap atas laporan ini, Terlapor dipanggil dan diproses,” tuturnya.
Sementara, KA SpK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait KDRT. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” tuturnya. (ANA)

















