SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengungkap 34 kasus kejahatan yang terjadi selama September dan Oktober 2025. Berbagai kasus yang diungkap, mulai dari narkoba, pencurian dengan pemberatan, hingga pembunuhan berencana.
Adapun 34 kasus yang diungkap, dengan rincian sebagai berikut, yakni Tindak pidana Narkotika, 23 kasus dengan 27 tersangka (25 laki-laki, 2 perempuan). Barang bukti yang disita antara lain 281,04 gram sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.
Pencurian dengan pemberatan, 5 kasus dengan 8 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 unit sepeda motor, senjata api laras pendek, amunisi, hingga alat-alat berat seperti gerinda dan linggis.
Penggelapan, 3 kasus (2 penggelapan dalam jabatan dan 1 penggelapan umum).
Tindak Pidana Lainnya, termasuk pengroyokan dan perusakan kebun sawit, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan satu kasus pembunuhan berencana.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo secara khusus menyoroti kasus pembunuhan berencana yang diungkap dengan cepat.
“Keberhasilan tim dalam menangkap ketiga tersangka hanya dalam hitungan jam membuktikan kesigapan dan profesionalisme kami dalam menangani kejahatan serius,” tegas Ruri, Kamis (23/10/2025).
“Selain kasus pembunuhan berencana ini, dalam dua bulan terakhir, kami juga mengungkap kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, dan kejahatan lainnya. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang ingin mengganggu ketertiban dan keamanan di Banyuasin,” sambung Ruri.
Kapolres mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi.
“Kepada masyarakat, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaannya, Mari kita terus bersinergi menciptakan Banyuasin yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba untuk kesejahteraan kita semua,” tutur Ruri. (ANA)

















