Sempat Diungkit, Wanita Hamil yang Batal Nikah Ungkap Fakta Soal Pemberian Logam Mulia

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HY saat ditemui di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

HY saat ditemui di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – HY (36), warga Sako, Palembang, perempuan yang batal menikah dengan pegawai PT KAI Divre III Palembang, inisial RF, memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan pihak RF.

Menurut HY, ada pernyataan terkait logam mulia yang dititipkan kepada dirinya sejumlah 15 gram, rinciannya 1 (10 gram), 1 (5 gram) dan itu direncanakan untuk modal usaha setelah menikah. HY menjelaskan, itu sebenarnya bukan buat usaha.

“Logam mulia itu sebagai hadiah ulang tahun kemarin, dan itu ditransfer dalam bentuk uang rupiah. Kemudian saya belikan logam mulia untuk simpanan. RF juga tidak ada perkataan penitipan logam mulia apapun kepada saya,” jelas HY, diwawancarai di Polrestabes Palembang, Jumat (30/5/2025).

Sementara itu, terkait pihak RF yang meragukan atas kehamilannya tersebut, HY mengungkapkan, dirinya mempunyai bukti-bukti. Kemarin waktu saya hamil dan keguguran di bulan Maret, RF sendiri yang mengantarkan serta mengurus saya di rumah sakit.

“Bahkan RF yang menandatangani surat tindakan untuk operasi sebagai penanggungjawab, jadi bisa dilihat dan dipikirkan jika memang bukan anaknya tidak mungkin akan seperti itu, mengantar ikut menemani kontrol ke dokter,” ujar HY.

Lanjutnya, disinggung jika nanti ke depan pihak RF akan melakukan test DNA. HY mengaku siap, namun itu masih lama lahirnya. “Yang sekarang ini dituntut itu kan pertanggungjawaban RF atas perbuatannya dulu, kalau menunggu sampai anak lahir baru bertanggungjawab itu sudah tidak etis lagi,” tegasnya.

Sebenarnya, HY mengatakan, dirinya dari sisi materi tidak menuntut nominal besar. Akan tetapi yang dia alami lebih besar itu inmateril karena itu tidak bisa diukur dengan nominal berapapun.

“Itu merupakan salah satu harga diri keluarga, rasa malu keluarga, tentunya psikis saya sendiri yang bolah balik menemui psikologi, keadaan saya sekarang yang sampai sekarang dia tidak mau bertanggung jawab sedikitpun bahkan keluarga nya pun tidak perduli sama sekali, ditambah undangan sudah tersebar kemana – mana,” ungkap dia.

Nah, semua rasa seperti ini saya rasa nominal tidak bisa dihargai dengan ganti rugi yang mereka bilang hanya Rp10 juta kemarin. “Dari pihak RF hanya mengganti Rp10 juta, bagi saya setelah melewati ini semua hanya Rp10 juta, ini anak manusia bukan,” katanya.

Atas laporan yang dia buat di Polrestabes Palembang, HY mengatakan bahwa sudah diperiksa penyidik dua kali sebagai korban dan dua saksi lainnya dan selanjutnya ada dua lagi.

“Harapannya, dari kemarin yang saya tuntut itu bukan materi sebenarnya, tetapi rasa tanggung jawab dia sebagai laki – laki. Yang berani berbuat dia harus berani bertanggung jawab, dan selama tiga kali pertemuan itu yang saya tuntut pertanggung jawaban untuk menikahi saya,” jelas HY. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB