Sempat Buron, Dua Pencuri Mobil Diringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pelarian dua pencuri mobil di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, terhenti setelah keduanya dibekuk aparat kepolisian. Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni, Supriyadi (40) dan Adi alias Heri (42).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, menerangkan, kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya masing-masing.

Sementara kasus pencurian ini terjadi pada pertengahan Juni lalu. Pemilik kendaraan pick up yang dicuri diketahui merupakan warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Kedua tersangka melancarkan aksi mereka saat dini hari, di mana pemilik kendaraan tertidur lelap,” kata Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (9/7/2023).

Aksi pencurian kendaraan roda empat ini, juga terekam kamera CCTV yang ada di seputaran TKP. Hermansyah menuturkan, penyelidikan perkara ini harus melibatkan empat Polsek sekaligus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin.

Bermula dari penangkapan tersangka Adi alias Heri yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan. Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Pemulutan untuk mengamankan tersangka.

“Setelah penangkapan tersangka, kami melakukan pengembangan hingga mengamankan satu tersangka lainnya di wilayah Indralaya,” terang Hermansyah.

Dengan bantuan aparat Polsek Indralaya, tersangka lainnya yakni Supriyadi dibekuk di kediaman istri mudanya di Desa Sakatiga.

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti curian hingga ke wilayah Banyuasin. Pada tahap pencarian barang bukti, Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Muara Telang.

“Informasi dari para tersangka, mobil curian dijual di Jalur 6 Kecamatan Muara Telang, Banyuasin,” jelas Hermansyah.

Kedua tersangka beserta barang bukti utama yakni mobil pikap Suzuki Carry dengan plat nomor BG 8123 TD warna hitam, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kunci Y, dua unit handphone dan speaker.

“Kami masih menginterogasi para tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hermansyah. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB