Sembunyikan Sabu dalam Saku Celana dan Kotak Rokok, Kurir Beserta Pengedar Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial L (30) dan J (29). Keduanya diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim saat tengah berada dipinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Senin (10/11/25) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L warga Desa Seleman,” terang Yurico, Jumat (14/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merk GP Classic serta tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku.

“Selain itu, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 200.000, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku,” ungkap Yurico.

Dari hasil interogasi awal, pelaku L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman pada pukul 23.00 WIB.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yurico.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim,” tutur Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB