SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris dialami Yossi Aprila Dewi (39), warga Jalan A. Yani, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Jakabaring Palembang. Dirinya sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman satu profesinua di salah satu tempat karaoke.
Tidak terima, Aprila pun melaporkan peristiwa yang dia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (21/8/2025). Dia berharap, atas laporannya terlapor Baby dapat ditangkap.
Dihadapan petugas, Aprila yang terlihat masih trauma ini menuturkan, peristiwa tersebut dialaminya pada Rabu (20/8/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Pom IX, tepatnya di ruko PS Mall di salah satu tempat karaoke.
Sebelumnya, antara terlapor Baby dan korban memang pernah berselisih paham di tempat kejadian perkara (TKP). “Jujur, memang kami ini sebelum kejadian sudah berselisih paham. Namun saya terus menghindar biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lalu, tidak tahu mengapa, saat kejadian Terlapor ini menemui korban di tempat ia bekerja. saat itulah Terlapor langsung menjambak rambut korban, lalu menendang hingga mencakar korban berkali-kali.
“Saya sudah menghindar. Dia datang langsung menjambak rambut saya, menendang, dan mencakar,” terangnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan luka lebam di wajah akibat cakaran. “Saya berharap atas laporan ini pelaku ditangkap,” tuturnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penganiayaan.
“Laporan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak,” tuturnya. (ANA)

















