Selama Ramadan, Pelaku Usaha Wajib Taati Intruksi Bupati

- Redaksi

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Lahat – Berdasarkan surat instruksi Bupati Lahat Nomer : 300/124/INTR/Sat.Pol.PP.D/2022 tentang

penghentian kegiatan usaha hiburan cafe, karaoke, diskotik, panti pijat, dan penertiban rumah restoran dalam Kabupaten Lahat pada bulan Ramadhan 1443, Kasat Pol PP mengimbau agar pelaku usaha itu mentaati ketertiban sesuai instruksi.

Menurut keterangan Fauzan Khoiri Kasat Pol PP, Linmas Damkar Kabupaten Lahat, pihaknya sudah berkeliling di berbagai pelaku usaha itu, untuk mengimbau agar mentaati peraturan yang ada.

“Diharapkan, agar para pelaku usaha dapat mentaatinya, karena untuk kenyamanan umat Muslim dalam beribadah. Bagi pelaju usaha rumah makan restoran, cafe dan sejenisnya, harap menggunakan tirai atau jangan terlalu terbuka, untuk menghormati orang yang sedang berpuasa, dan untuk hiburan makan, agar dihentikan terlebih dahulu,” kata dia, Sabtu (2/04/2022).

Lanjut Fauzan, Pemkab Lahat menjaga agar Umat Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan khusyuk, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kesuksesan dalam beribadah.

“Iya betul, beribadah lancar, sehingga selama sebulan penuh, umat muslim menjadi nyaman dalam beribadah, karena ibadah puasa sudah menjadi bulan penuh keberkahan dan ada setiap tahun,” ujar dia.

Intruksi Bupati tersebut dikatakan Fauzan, sudah disampaikan bahkan telah di edarkan kepada pelaku usaha di Kabupaten Lahat, termasuk juga sudah disebarkan di Kecamatan-Kecamatan.

“Edaran intruksi Bupati sudah sampai kepada Camat maupun elaku usaha di Kabupaten Lahat,” ucapnya.

Fauzan menambahkan, dalam hal ini Pol PP pada saat memasuki bulan Ramadan akan turun ke pasar maupun ke pelaku usaha untuk mengecek apakah sudah menjalankan intruksi Bupati sudah benar atau belum.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan turun mengecek penjualan petasan, karena sudah ada terjadi kebakaran lahan akibat dari petasan,” tambahnya.

(sm)

Berita Terkait

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 28 April 2026 - 15:34 WIB

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB