Sekda Empat Lawang Diperiksa di Sidang Korupsi APAR Miliaran Rupiah

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fauzan Khoiri Denin, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR miliaran rupiah di 147 desa, di Pengadilan Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Fauzan Khoiri Denin, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR miliaran rupiah di 147 desa, di Pengadilan Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Empat Lawang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi ini menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang. Ia diperiksa terkait perannya dalam proyek pengadaan APAR di 147 desa yang menjerat mantan Tenaga Ahli DPRD, terdakwa Aprizal.

Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri pertemuan Fauzan dengan pihak ketiga atau perusahaan pelaksana proyek. Fauzan mengaku, pertemuan tersebut terjadi tak lama setelah dirinya menjabat enam bulan sebagai Sekda.

“Ada tawaran bisnis ini. Saya kenal setelah bulan Agustus. Saya berani memberikan rekomendasi kepada bupati karena berkas itu bisa dibawa langsung. Tapi saya akui, itu bukan mekanisme kedinasan,” ujar Fauzan, di hadapan majelis.

Ia menambahkan, dalam praktiknya disposisi teknis kadang dilakukan tanpa penataran terlebih dahulu.

“Bisa saja melanggar, tapi bisa juga diterima, karena memang kebiasaan di pemerintahan seperti itu,” tambahnya.

Pernyataan tersebut langsung memancing respons hakim Pitriadi yang mempertanyakan alasan rekomendasi bisa keluar tanpa prosedur resmi.

“Saudara bilang percaya, tapi kenapa tidak dipelajari mekanismenya dulu? Apalagi ini bukan prioritas. Yang prioritas itu kemiskinan di daerah, bukan pengadaan APAR,” tegas hakim.

Hakim bahkan sempat mencurigai ada hal yang disembunyikan oleh saksi.

“Ada yang saudara tutup-tutupi ya?” tanya hakim.“Tidak, Yang Mulia,” jawab Fauzan dengan nada tegas.

Majelis juga menyinggung keberanian terdakwa menggunakan nama Sekda dalam proyek tersebut.

“Kalau benar terdakwa menjual nama saudara, ini berbahaya. Bisa fitnah besar kalau saudara tidak pernah mendukung mereka,” ucap hakim Pitriadi.

Menanggapi itu, terdakwa Aprizal memberikan pernyataan mengejutkan.

“Kalau uang fee tidak ada, Yang Mulia. Tetapi ada saya berikan uang tanda terima kasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” kata Aprizal.

Namun, Fauzan langsung membantah tegas. “Tidak ada, Yang Mulia. Tidak pernah saya terima uang,” tegasnya.

Majelis membuka kemungkinan bahwa Sekda Fauzan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada sidang berikutnya, bersamaan dengan rencana pemeriksaan tiga saksi ahli dan saksi a de charge dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Aprizal karena diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) sebagaimana mekanisme resmi penggunaan dana desa.

“Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme Musdes sebagaimana mestinya,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menuding adanya mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian besar dana disebut tidak digunakan untuk pembelian APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pemadam.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan karena dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat tidak sesuai peruntukan.

“Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Aprizal dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru