Sekda Empat Lawang Diperiksa di Sidang Korupsi APAR Miliaran Rupiah

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fauzan Khoiri Denin, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR miliaran rupiah di 147 desa, di Pengadilan Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Fauzan Khoiri Denin, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR miliaran rupiah di 147 desa, di Pengadilan Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Empat Lawang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi ini menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang. Ia diperiksa terkait perannya dalam proyek pengadaan APAR di 147 desa yang menjerat mantan Tenaga Ahli DPRD, terdakwa Aprizal.

Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri pertemuan Fauzan dengan pihak ketiga atau perusahaan pelaksana proyek. Fauzan mengaku, pertemuan tersebut terjadi tak lama setelah dirinya menjabat enam bulan sebagai Sekda.

“Ada tawaran bisnis ini. Saya kenal setelah bulan Agustus. Saya berani memberikan rekomendasi kepada bupati karena berkas itu bisa dibawa langsung. Tapi saya akui, itu bukan mekanisme kedinasan,” ujar Fauzan, di hadapan majelis.

Ia menambahkan, dalam praktiknya disposisi teknis kadang dilakukan tanpa penataran terlebih dahulu.

“Bisa saja melanggar, tapi bisa juga diterima, karena memang kebiasaan di pemerintahan seperti itu,” tambahnya.

Pernyataan tersebut langsung memancing respons hakim Pitriadi yang mempertanyakan alasan rekomendasi bisa keluar tanpa prosedur resmi.

“Saudara bilang percaya, tapi kenapa tidak dipelajari mekanismenya dulu? Apalagi ini bukan prioritas. Yang prioritas itu kemiskinan di daerah, bukan pengadaan APAR,” tegas hakim.

Hakim bahkan sempat mencurigai ada hal yang disembunyikan oleh saksi.

“Ada yang saudara tutup-tutupi ya?” tanya hakim.“Tidak, Yang Mulia,” jawab Fauzan dengan nada tegas.

Majelis juga menyinggung keberanian terdakwa menggunakan nama Sekda dalam proyek tersebut.

“Kalau benar terdakwa menjual nama saudara, ini berbahaya. Bisa fitnah besar kalau saudara tidak pernah mendukung mereka,” ucap hakim Pitriadi.

Menanggapi itu, terdakwa Aprizal memberikan pernyataan mengejutkan.

“Kalau uang fee tidak ada, Yang Mulia. Tetapi ada saya berikan uang tanda terima kasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” kata Aprizal.

Namun, Fauzan langsung membantah tegas. “Tidak ada, Yang Mulia. Tidak pernah saya terima uang,” tegasnya.

Majelis membuka kemungkinan bahwa Sekda Fauzan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada sidang berikutnya, bersamaan dengan rencana pemeriksaan tiga saksi ahli dan saksi a de charge dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Aprizal karena diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) sebagaimana mekanisme resmi penggunaan dana desa.

“Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme Musdes sebagaimana mestinya,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menuding adanya mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian besar dana disebut tidak digunakan untuk pembelian APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pemadam.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan karena dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat tidak sesuai peruntukan.

“Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Aprizal dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru