Sebelum Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Pernah Upload Makan Kodok dan Cacing

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama, Lina Mukherjee, mengakui pernah membuat beberapa konten kontroversi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam konten makan kriuk Babi sambil membaca bismillah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (15/8/2023), Lina mengakui pernah memposting konten menyantap makanan ekstrem lainnya, seperti Kodok dan Cacing.

Keterangan tersebut dia ungkapkan dihadapkan Majelis Hakim Ketua, Romi Sianatra. “Sebelumnya, selain kamu buat konten makan Babi, ada tidak membuat konten makanan non halal lainnya?,” tanya Majelis Hakim.

“Selain konten makan kriuk Babi saya pernah menyantap makanan ekstrem non halal lainnya seperti Kodok dan Cacing. Itu di-upload juga di Media Sosial saya, namun tidak seramai ini,” jawab Lina.

Kemudian Majelis Hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Lina Mukherjee berapa orang yang terlibat dalam pembuatan konten. Kemudian Lina menjawab ada tiga orang, yaitu dirinya dan dua orang asistennya.

“Saya membuat konten dalam keadaan sadar. Tujuan saya membuat konten di Tiktok untuk menarik viewer,” ungkapnya.

Lina mengatakan ke Majelis Hakim, bahwa konten tersebut dibuatnya pada Maret 2023 saat dirinya liburan di Pulau Bali.

“Akun itu baru saya buat. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena menimbulkan kegaduhan, terutama pada umat Islam,” akunya di depan majelis hakim sambil menangis.

Usai sidang, Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf atas konten yang dia buat.

“Saya Lina Mukherjee meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat kegaduhan, konten yang menyinggung ras dan Agama suatu organisasi. Jadi saya meminta maaf sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru