Satu dari Tiga Pencuri Sawit di Gunung Megang Ditangkap, 2 Masih Buron

- Redaksi

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Foto: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satu dari tiga pelaku pencuri sawit di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ditangkap.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial HK (32) warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Roberten Nurasidi menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan saksi, yakni Lamin dan Isnadi.

Usai mendapat laporan tersebut, Roberten bersama Tim TRABAZZ bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HK (32).

“Total pelaku ada 3 orang, yakni inisial HK, M  dan E. Namun, satu yang baru tertangkap, 2 lainnya masih DPO,” terang Roberten, Senin (8/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Ketiga pelaku mencuri sawit milik korban Imam Wahyudi (47) sebanyak 120 tandan dengan berat sekitar 1.200 kilogram dengan total kerugian hingga Rp 3,24 juta. Korban menemukan buah sawit miliknya raib saat melakukan pengecekan kebun.

“Korban ini mendapati tumpukan sawit yang ditutupi pelepah kering. Namun, usai melaporkan hal itu kepada Kepala Desa, tumpukan sawit tersebut sudah tidak ada lagi saat dicek kembali,” ungkap Roberten.

Dua saksi, Lamin dan Isnadi, kemudian mengungkap bahwa sawit tersebut diangkut menggunakan mobil pickup oleh tiga orang pelaku.

“Saat ini 2 orang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran petugas,” kata Roberten.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang sudah dicat hitam serta 120 tandan sawit milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Gunung Megang, Iptu KMS Erwin menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Kepada masyarakat, kami imbau segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” tegas Erwin. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru