Satresnarkoba Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Kawasan Gandus

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti dihadirkan saat press rilis. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku dan barang bukti dihadirkan saat press rilis. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan menangkap kurir bernama Syatria Bakti Prakasih (37), warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sungai Jeruju II, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Residivis ini ditangkap di tempat yang diduga sering digunakan melakukan transaksi narkoba di Jalan Talang Kepuh, tepatnya di Perumahan Saquila Residence, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (3/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari dalam kamar rumah ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa, 8 bungkus besar Sabu di bungkus plastik teh cina Guanyinwang dengan berat bruto 8.350 gram, 600 butir ekstasi berlogo Brazil warna biru muda dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 255 gram, dan 400 butir ekstasi berlogo XXX warna merah muda dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 143 gram.

Semua BB ini ditemukan tersimpan dalam  koper warna hitam merek Polo Vila. Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama BB langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

“Benar tersangka Syatria ini merupakan residivis yang mengulangi perbuatannya mengedarkan narkotika, dan ini merupakan jaringan Malaysia,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu, saat pers rilis kepada media, Selasa (4/3/2025), di aula Mapolrestabes Palembang.

Sambung Harryo, bahwa ini jaringan Malaysia dengan alat komunikasi secara putus dengan menggunakan nomor luar negeri. “Ini bagian upaya untuk mengelabuhi para penegak hukum guna mengungkap jaringan hingga ke Akarnya,” katanya.

Masih katanya, bila kualitas sabu ini cukup bagus sehingga bernilai sangat ekonomis. “Saat ini sudah kita amankan Sabu seberat 8.350 gram dan Ekstasi sebanyak 1000 butir, ini adalah bagian upaya Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan kedepan berharap akan mengungkap yang lebih besar peredaran Narkotika di Kota Palembang,” ungkapnya.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga saat ini menetapkan seorang DPO inisial P. “P ini merupakan orang yang diduga sebagai pemasok kepada tersangka Syatria dan sudah berhasil kita identifikasi juga domisili di Kota Palembang. Tentunya tidak sulit bagi kita melakukan penyelidikan, dan penangkapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. “Atas pengungkapan ini Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan anak bangsa 1.981.200 jiwa,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka Syatria mengaku perbuatannya telah mengedarkan Narkotika. “Saya diupah Rp3 juta per kilogram saat menerima narkoba tersebut, dan terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi keluarga, baru setahun ini menjalankan bisnis haram ini,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru