Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Narkoba

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk dua pengedar sabu berinisial R (26) warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar Pagar Alam, ditangkap.

Keduanya dibekuk di kontrakan di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut.

Berbekal laporan itu, petugas segera bergerak cepat. Ketika penggerebekan dilakukan, dua pemuda itu tidak sempat melarikan diri.

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Yurico, Kamis (6/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.

“Petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp 400.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ujar Yurico.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

“Kini keduanya sudah ditahan di Polres Muara Enim,” kata Yurico.

Yurico menyampaikan rasa prihatin sekaligus peringatan keras kepada generasi muda.

“Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tetapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru