Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Narkoba

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk dua pengedar sabu berinisial R (26) warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar Pagar Alam, ditangkap.

Keduanya dibekuk di kontrakan di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut.

Berbekal laporan itu, petugas segera bergerak cepat. Ketika penggerebekan dilakukan, dua pemuda itu tidak sempat melarikan diri.

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Yurico, Kamis (6/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.

“Petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp 400.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ujar Yurico.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

“Kini keduanya sudah ditahan di Polres Muara Enim,” kata Yurico.

Yurico menyampaikan rasa prihatin sekaligus peringatan keras kepada generasi muda.

“Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tetapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru