Satlantas Polres Banyuasin Tindak 7 Pelanggaran di Hari ke-3 Operasi Patuh Musi 2025

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat menindak kendaraan. (Photo: Suci)

Petugas saat menindak kendaraan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Banyuasin, menindak tujuh pelanggaran pada hari ke-3 Operasi Patuh Musi 2025. Diketahui, pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dilakukan di Jalintim Palembang – Betung tepatnya di depan gerbang Pemkab Banyuasin KM 42.

Giat Preemtif ini gabungan Lintas Sektoral dengan melibatkan UPTD PDD Banyuasin II, Dishub dan Jasa Raharja Kabupaten Banyuasin.

Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi menjelaskan bahwa hasil penindakan oleh petugas telah melakukan 7 penindakan pelanggaran.

Tujuh pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi syarat administrasi dalam berkendaraan dan penempelan stiker keselamatan sebagai Upaya edukatif dan preventif.

“Dalam Operasi ini kami telah melakukan penilangan STNK sebanyak 10 lembar dan SIM sebanyak 7  lembar sebagai barang bukti yang ditahan dan memberikan teguran sebanyak 52 kali,” jelas Suwandi, Kamis (17/7/2025).

Adapun sasaran yang difokuskan seperti pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian juga pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI dan safetybelt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi kecepatan dan over dimensi over loading.

“Razia yang kita lakukan ini merupakan Operasi Patuh Musi 2025 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya agar bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan menertibkan masyarakat,” ungkap Suwandi.

Selain itu kata Suwandi,  operasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa keselamatan itu yang diutamakan.

“Kami tidak akan melaksanakan operasi yang stationer, tetapi kami akan melaksanakan operasi yang sifatnya hunting system, pasang mata terhadap pelanggaran yang kira-kira dapat menimbulkan kecelakaan atau berdampak besar pada masyarakat,” kata Suwandi. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru