SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Banyuasin, menindak tujuh pelanggaran pada hari ke-3 Operasi Patuh Musi 2025. Diketahui, pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dilakukan di Jalintim Palembang – Betung tepatnya di depan gerbang Pemkab Banyuasin KM 42.
Giat Preemtif ini gabungan Lintas Sektoral dengan melibatkan UPTD PDD Banyuasin II, Dishub dan Jasa Raharja Kabupaten Banyuasin.
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi menjelaskan bahwa hasil penindakan oleh petugas telah melakukan 7 penindakan pelanggaran.
Tujuh pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi syarat administrasi dalam berkendaraan dan penempelan stiker keselamatan sebagai Upaya edukatif dan preventif.
“Dalam Operasi ini kami telah melakukan penilangan STNK sebanyak 10 lembar dan SIM sebanyak 7 lembar sebagai barang bukti yang ditahan dan memberikan teguran sebanyak 52 kali,” jelas Suwandi, Kamis (17/7/2025).
Adapun sasaran yang difokuskan seperti pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian juga pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI dan safetybelt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi kecepatan dan over dimensi over loading.
“Razia yang kita lakukan ini merupakan Operasi Patuh Musi 2025 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya agar bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan menertibkan masyarakat,” ungkap Suwandi.
Selain itu kata Suwandi, operasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa keselamatan itu yang diutamakan.
“Kami tidak akan melaksanakan operasi yang stationer, tetapi kami akan melaksanakan operasi yang sifatnya hunting system, pasang mata terhadap pelanggaran yang kira-kira dapat menimbulkan kecelakaan atau berdampak besar pada masyarakat,” kata Suwandi. (ANA)

















