Sarimuda Gugat PT SMS Serahkan Aset dan Uang Rp 15,7 Miliar

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sarimuda melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan Yandes Effriady, turut Tergugat ke Pengadilan Negeri Palembang.

Diketahui, Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama PT SMS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan Penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Sarimuda selaku Penggugat meminta agar Tergugat untuk menyerahkan aset dan uang senilai Rp15,7 miliar yang menjadi kerugian materil terhadap Penggugat.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Membatalkan Akta Kesepakatan Nomor: 26 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh Turut Tergugat. Membatalkan Akta Pengikatan Hibah Nomor: 27 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh turut Tergugat. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil Penggugat melakukan penyerahan aset dan uang kepada Tergugat senilai Rp 15.712.333.432, untuk mengganti kerugian yang dimintakan oleh Tergugat,” bunyi amar gugatan Penggugat seperti dilansir dari laman SIPP PN Palembang, Jumat (12/1/2024).

Selain itu, Penggugat juga meminta hak-haknya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. SMS berupa kekurangan gaji serta tunjangan perjalanan dinas dan asuransi purna jabatan, seluruhnya senilai Rp 1.018.029.280, yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Tergugat, sehingga total keseluruhan sebesar Rp 16.730.362.712.

“Bahwa dengan adanya permasalahan ini, Penggugat menderita kerugian immateriil berupa kehilangan harkat dan martabatnya, tercemar nama baiknya serta reputasi Penggugat dihadapan masyarakat setempat menurun, yang sesungguhnya tidak dapat diukur dengan sejumlah materi, akan tetapi untuk kepentingan Perkara ini, menuntut kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 100.000.000.000,” sebagaimana bunyi dalam amar gugatan Penggugat.

Penggugat juga menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) atas bidang tanah berikut bangunan sebagaimana dalam lampiran gugatan. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB