Sampaikan Pledoi, Dua Terdakwa Pengedar 40 Butir Ekstasi Memohon Hukuman yang Ringan

- Redaksi

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang. (Photo; Hermansyah)

Dua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang. (Photo; Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara narkotika berupa barang bukti pil ekstasi sebanyak 40 butir, dengan berat netto 16.051 gram, yang menjerat dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (8/9/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Untuk diketuai, dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yaitu Budi Eka Putra dan Sukandi, dituntut JPU Kejati Sumsel Fajar Wijaya SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim serta dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH, dua terdakwa melalui penasehat hukum dari posbakum Palembang Arif SH langsung menyampaikan pembelaanya.

“Baik yang mulia, intinya kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa mohon hukum yang seringan-ringannya,“ ujar Arief, saat sampai nota pembelaan di persidangan.

Selain itu, kedua terdakwa juga menyampaikan pembelaannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 dua terdakwa ditangkap oleh tim anggota Kepolisian Polda Sumsel yaitu dengan cara inder copy boy yang bertempat di pinggir Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 40 butir merk berlogo Apple dengan Berat Netto 16.051 gram.

Para terdakwa juga mengakui bahwa barang tersebut mereka dapat dari saudara Helli (DPO) yang dibelinya seharga Rp 280 ribu per butir. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru