SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara narkotika berupa barang bukti pil ekstasi sebanyak 40 butir, dengan berat netto 16.051 gram, yang menjerat dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (8/9/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi).
Untuk diketuai, dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yaitu Budi Eka Putra dan Sukandi, dituntut JPU Kejati Sumsel Fajar Wijaya SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim serta dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH, dua terdakwa melalui penasehat hukum dari posbakum Palembang Arif SH langsung menyampaikan pembelaanya.
“Baik yang mulia, intinya kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa mohon hukum yang seringan-ringannya,“ ujar Arief, saat sampai nota pembelaan di persidangan.
Selain itu, kedua terdakwa juga menyampaikan pembelaannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam Dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 dua terdakwa ditangkap oleh tim anggota Kepolisian Polda Sumsel yaitu dengan cara inder copy boy yang bertempat di pinggir Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 40 butir merk berlogo Apple dengan Berat Netto 16.051 gram.
Para terdakwa juga mengakui bahwa barang tersebut mereka dapat dari saudara Helli (DPO) yang dibelinya seharga Rp 280 ribu per butir. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

















