Sampaikan Pledoi, Dua Terdakwa Pengedar 40 Butir Ekstasi Memohon Hukuman yang Ringan

- Redaksi

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang. (Photo; Hermansyah)

Dua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang. (Photo; Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara narkotika berupa barang bukti pil ekstasi sebanyak 40 butir, dengan berat netto 16.051 gram, yang menjerat dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (8/9/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Untuk diketuai, dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yaitu Budi Eka Putra dan Sukandi, dituntut JPU Kejati Sumsel Fajar Wijaya SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim serta dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH, dua terdakwa melalui penasehat hukum dari posbakum Palembang Arif SH langsung menyampaikan pembelaanya.

“Baik yang mulia, intinya kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa mohon hukum yang seringan-ringannya,“ ujar Arief, saat sampai nota pembelaan di persidangan.

Selain itu, kedua terdakwa juga menyampaikan pembelaannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 dua terdakwa ditangkap oleh tim anggota Kepolisian Polda Sumsel yaitu dengan cara inder copy boy yang bertempat di pinggir Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 40 butir merk berlogo Apple dengan Berat Netto 16.051 gram.

Para terdakwa juga mengakui bahwa barang tersebut mereka dapat dari saudara Helli (DPO) yang dibelinya seharga Rp 280 ribu per butir. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu
Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik
Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap
Sabu 14,7 Kg dan Aliran Dana Rp1,7 Miliar, Angga Prasetyo Diseret ke Meja Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Berita Terbaru

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Mahasiswa

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:11 WIB

Sumsel

Pancasila Sebagai Fondasi Karakter Hidup Kita

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:01 WIB

Sumsel

Pancasila dan Aksiku

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:37 WIB