Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum BF Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tim kuasa hukum terdakwa BF, dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Kuasa hukum BF dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP), Ririn Agustin, SH, Sri Hartaty, SH, MH, Rohman, SH, MH, Ali Hanapia, SH, Sairnudin, SH, menyebut perkara kliennya terkait surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).

“Bahwa Surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat Materiil yang diatur dalam Pasal  143 ayat 2 hurup b Kuhap,” menurut Kuasa Hukum BF, Sairnudin, SH dan Ali Hanapiah SH, Rabu (8/11/2023), dihadapan jaksa di Pengadilan Negeri Sekayu.

Sairnudin dan Ali Hanapiah menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi Jaksa penuntut Umum hanya menyebutkan alamat kejadian akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.

“Maka surat dakwaan terhadap terdakwa BF tidak cermat, jelas dan lengkap,” tegasnya.

Dengan demikian, Sairnudin dan Ali Hanapiah menekankan perkara kliennya Jaksa Penuntut umum dalam Surat dakwaanya tidak menguraikan dan menjelaskan “cara“  Tindak Pidana tersebut secara utuh bukan hanya terbatas dalam unsur Delik tetapi meliputi cara Terdakwa melakukan tindak Pidana.

Hal ini dianggap merugikan Kepentingan terdakwa dalam membela diri dan dalam Surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan keadaan-keadaan yang melekat pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, apalagi keadaan tersebut  merupakan “Keadaan  Khusus “ Yaitu Suatu Keadaan atau  Peristiwa yang tidak  terpisahkan  dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa.

Lanjutnya, pihaknya, selaku tim penasihat hukum terdakwa Bf meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan berdasarkan fakta yang telah dikemukan, untuk mengambil keputusan sebagai berikut , Menyatakan menerima Eksepsi/Keberatan penasehat hukum terdakwa  Bf Bin Sunarto untuk seluruhnya.

Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum  sebagaimana Surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk: PDM-84/Sekayu/Eoh.2/10/23 (Null and Void).

Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana  No 388/Pid.B/2023/PN.Sky atas nama terdakwa Bf Bin Sunarto tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum; atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diteruskan.

Untuk diketahui, perkara terdakwa BF, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bf terhadap Korban yaitu 2 Agustus 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, adanya korban Sutikno warga Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Muba yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakan BF, TS, MS dan MA yang dilakukan didepan halaman rumah korban.

Sehingga terjadilah perkelahian yang membela diri oleh terdakwa yang merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok.

Kemudian terdakwa BF terus menghindar hingga ia melihat sebatang Kayu yang terletak di tanah di halam depan rumah korban. Kemudian mengambilnya dan secara reflek memukulkan kayu yang dipegangnya kepada korban hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB