Saman Didakwa Edarkan 1 Kg Sabu, Terungkap Sudah Dua Kali Transaksi

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi memberikan keterangan di persidangan untuk terdakwa Saman di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Para saksi memberikan keterangan di persidangan untuk terdakwa Saman di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Saman bin Sudirman (Alm), Kamis (30/10/2025). Dalam kasus ini, Saman diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 981,37 gram atau hampir 1 kilogram.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto, SH MH.dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyanto, SH. dari Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yaitu Muhammad Rifky dan M. Cahya Ramadhan.

Dalam kesaksiannya, Rifky menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

 “Saat kami melakukan penyelidikan, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat. Ketika hendak kami amankan, dia sempat berusaha kabur sambil melempar tas cokelat. Namun akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Rifky, dihadapan majelis hakim.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paper bag warna pink berisi bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI yang ternyata berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas cokelat merek HYENA, bersama satu unit ponsel OPPO A15s dan sepeda motor Honda CB150 warna silver yang digunakan terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, Saman mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika. “Yang pertama itu berhasil, tapi yang kedua ini saya tertangkap,” ujar Saman, di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Sandra (DPO) yang memerintahkannya mengambil paket di kawasan Banyuasin III untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, JPU Sigit Subiyanto, SH. mendakwa Saman dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru