Saman Didakwa Edarkan 1 Kg Sabu, Terungkap Sudah Dua Kali Transaksi

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi memberikan keterangan di persidangan untuk terdakwa Saman di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Para saksi memberikan keterangan di persidangan untuk terdakwa Saman di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Saman bin Sudirman (Alm), Kamis (30/10/2025). Dalam kasus ini, Saman diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 981,37 gram atau hampir 1 kilogram.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto, SH MH.dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyanto, SH. dari Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yaitu Muhammad Rifky dan M. Cahya Ramadhan.

Dalam kesaksiannya, Rifky menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

 “Saat kami melakukan penyelidikan, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat. Ketika hendak kami amankan, dia sempat berusaha kabur sambil melempar tas cokelat. Namun akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Rifky, dihadapan majelis hakim.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paper bag warna pink berisi bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI yang ternyata berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas cokelat merek HYENA, bersama satu unit ponsel OPPO A15s dan sepeda motor Honda CB150 warna silver yang digunakan terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, Saman mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika. “Yang pertama itu berhasil, tapi yang kedua ini saya tertangkap,” ujar Saman, di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Sandra (DPO) yang memerintahkannya mengambil paket di kawasan Banyuasin III untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, JPU Sigit Subiyanto, SH. mendakwa Saman dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB