SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025). Perkara ini menjerat Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp 74 miliar.
Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa, untuk sesi kedua JPU Kejati Sumsel menghadirkan 3 orang saksi yaitu saksi dari PT Waskita Karya.
Saksi pertama, Agus Wahyudianto, Administrasi Kontrak PT Waskita Karya, mengungkap adanya kejanggalan administrasi dalam proses penunjukan perusahaan konsultan.
Saat ditanya JPU mengenai PT Virama Karya dan PT Dardela Yasa Guna, Agus menegaskan tidak pernah mendengar kedua perusahaan tersebut.
“Saya hanya tahu PT Perencana Jaya,” tegasnya.
Agus menyebut bahwa sesuai aturan administrasi, seharusnya terdapat lebih dari satu vendor pembanding dalam proses penawaran. Namun, dokumen pembanding itu tidak pernah ia temukan.
“Saya telusuri dokumen penawaran, dan tidak ada. Harusnya ada vendor pembanding, bukan satu saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerjaan yang tidak dilaksanakan perusahaan tidak boleh dicairkan 100 persen. Soal adanya double item dalam kontrak, ia mengaku baru mengetahuinya setelah pemeriksaan BAP. Agus juga menegaskan tidak pernah menerima arahan dari pejabat manapun terkait proyek LRT.
Sementara itu Saksi kedua, Mas’udi Jauhari, Project Manager Waskita Karya, memberikan kesaksian bahwa pemenang konsultan proyek telah diarahkan sejak awal.
“Saya mengetahui dari Pak Tukijo, sebelum lelang sudah ada arahan bahwa Perencana Jaya akan menang,” ujarnya.
Mas’udi juga menyebut adanya perusahaan pembanding semu, seperti PT Virama dan PT Dardela, yang hanya digunakan untuk memenuhi prosedur formal.
Selain itu, beberapa pekerjaan seperti soil test yang seharusnya dilakukan Perencana Jaya justru dikerjakan Waskita, namun pembayaran tetap dilakukan penuh kepada Perencana Jaya.
“Pekerjaan Perencana Jaya mengikuti jalannya proyek karena sistemnya fast track design and build. Saya hanya menyetujui pembayarannya,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya pemberian fasilitas berupa motor dari Waskita kepada Dinas Perhubungan Sumsel, meski informasi itu ia dapat dari rekan kerja.
Kemudian Saksi berikutnya, Prayitno, Kasi Teknis Engineer Waskita Karya, mengungkap bahwa sejumlah desain dan laporan dari Perencana Jaya tidak pernah ia terima.
“Laporan dan gambar desain tidak saya terima, namun tetap dibayar 100 persen,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan seperti topografi dan desain pondasi tidak dikerjakan Perencana Jaya melainkan pihak lain. Terkait fasilitas dari vendor, Prayitno mengaku pernah menerima THR dan fasilitas perjalanan studi, namun seluruhnya sudah dikembalikan melalui Kejaksaan. Total pengembalian dari para karyawan mencapai sekitar Rp 80 juta.
Untuk diketahui Dalam perkara yang sama, empat orang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, yaitu:Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Gedung II, Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III, Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perencana Jaya.
Sidang dengan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dan akan digelar pada pekan depan. (ANA)

















