SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI bernama terdakwa Weni Aryanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (26/3/2025).
Dalam Persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan empat orang saksi, satu di antaranya yakni kepala cabang BNI, Muzakir.
Dalam keterangannya, saksi Muzakir menjelaskan, awalnya dua mengetahui permasalahan ada transaksi tanpa fisik pada Bank BNI pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dengan jumlah sebesar Rp 5,2 miliar.
“Saya mendapatkan laporan tersebut dari tim kami itu yang bernama Pak dedi,“ jelasnya.
Lanjut saksi setelah mengetahui hal tersebut kami langsung melakukan rapat di ruang saya dan memangil beberapa karyawan seperti, pak jaya selaku pembina bidang Teller, mbak Kuina dan mbak Weliya selaku kasir, dan Teller mbak susan serta terdakwa juga ikut hadir pada saat itu menjabat penyedia Teller atau dikenal sebagai kepala kasir juga ikut hadir, untuk mengetahui tentang kronologi kejadian tersebut,“ ucapnya.
Pada saat ditanya majelis hakim, selain tansaksi tanpa fisik atau ada laporan yang lain, tanya hakim.
“Singkat cerita dalam laporan itu terjadi adalah selisih kas dengan akibatnya setoran tampak fisik uang dan tampah kehadiran nasabah,“ jelas saksi.
Kamu tau saksi siapa pada saat itu yang melakukan transaksi setoran tampak fisik itu tanya hakim lagi.
“Ya tau yang mulia, yang melakukan hal tersebut adalah terdakwa Weni Aryanti ,itu sudah diakuinya pada saat kami melakukan rapat di ruang saya “Ucap saksi.
Lanjutkan hakim kembali bertanya, bapak kan selaku cabang pimpinan Bank BNI, Dari dirut Bank BNI, apa diperbolehkan selaku penyedia Teller melakukan transaksi setoran di aplikasi ?.
“Klau itu yang mulia ,yang boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi ? Adalah Teller “ucap saksi.
Hakim kembali menegaskan,”jadi didirut Bank BNI hanya Teller yang boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi .? Betul yang mulia “jawab saksi lagi.
Tanya hakim lagi, Klau selain Teller apakah boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi .? boleh yang mulia tapi harus Teller yang bersangkutan “ucap saksi.
Kemudian hakim kembali bertanya, dari diurut Bank BNI, dari jam berapa dan pukul berapa yang boleh melakukan transaksi di bank BNI.
“klau jamnya itu sesuai jam kerja dari jam 08:00 wib pagi sampai dengan Pukul 03:00 Wib sore diluar jam itu boleh tergantung kondisi dan keadaannya,“ ucap saksi.
Nah didalam dakwaan ini menjelaskan bahwa terdakwa ini melakukan transaksi di aplikasi itu mulia pukul 13:00 wib siang sampai dengan pukul 21:00 wib malam , apakah ini diperbolehkan.
“kalau Transaksinya pada itu diperbolehkan, tergantung kondisi dan keadaanya yang mulia “jelas saksi.
Apakah yang melakukan transaksi dan setoran di aplikasi itu dari pukul 04 :00 wib sampai dengan pukul 00:00 Wib itu dihadiri oleh nasaba langsung,tanya hakim.
“Tidak yang mulia, itu tidak dihadri oleh nasaba langsung, karena penyetoran tampa fisik, tampa uang fisik dan tampa dihadiri oleh nasaba “Tegas Saksi saat jawab pertanyaan majelis hakim.
Lanjut Hakim lagi, Jadi kronologi kejadian ini tampa adanya fisik, tampa adanya uang fisik dan tampa kehadiran nasaba, ya benar yang mulia ucap saksi.
Lanjut hakim kembali bertanya, “Jadi ini dilakukan oleh siapa? yang melakukan setoran tampah adanya fisik, tampa ada uang fisik dan tampa dihadiri oleh nasabah.
“Yang melakukan ini adalah terdakwa Weni Aryanti “atas pengakuan weni sendiri,“ tuturnya. (ANA)
Komentar