Ditreskrimsus Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Puluhan Miliar

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dijemput petugas. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka dijemput petugas. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, GORONTALO – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka inisial DJ, pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka DJ dijemput penyidik di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), berkaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Marully Pardede, membenarkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap DJ di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jabar.

“Penjemputan paksa terhadap tersangka DJ berkaitan dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah),” ujar Kombes Pol Marully Pardede, dalam pers rilis tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

Lanjutnya, atas perbuatan DJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru