Ditreskrimsus Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Puluhan Miliar

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dijemput petugas. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka dijemput petugas. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, GORONTALO – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka inisial DJ, pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka DJ dijemput penyidik di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), berkaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Marully Pardede, membenarkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap DJ di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jabar.

“Penjemputan paksa terhadap tersangka DJ berkaitan dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah),” ujar Kombes Pol Marully Pardede, dalam pers rilis tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

Lanjutnya, atas perbuatan DJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru