Saksi Direktur RS Pelabuhan Tegaskan Pembayaran Biaya Darah PMI Sesuai Aturan

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan  dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/11/2025).

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kalangan rumah sakit yang bekerja sama dengan PMI, salah satunya Prijo Wahjuana, Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Palembang.

Prijo menegaskan bahwa proses pembayaran biaya pengganti pengolahan darah di rumah sakit yang ia pimpin selalu mengikuti aturan resmi dari PMI.

“Jumlah yang kami bayarkan berdasarkan invoice dari PMI selalu sama, setahu saya tidak pernah berbeda,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Diketahui, tarif biaya pengganti pengolahan darah semula sebesar Rp360 ribu per kantong, kemudian naik menjadi Rp490 ribu per kantong pada pertengahan tahun 2023.

Hakim anggota sempat menyinggung soal pembayaran darah untuk pasien BPJS Kesehatan, yang menurut keterangan saksi BPJS pada sidang sebelumnya masih menggunakan tarif lama sebesar Rp360 ribu per kantong.

Menanggapi hal tersebut, Prijo menjelaskan bahwa sistem pembayaran BPJS bersifat paket, sehingga rumah sakit perlu melakukan efisiensi agar layanan tetap berjalan.

“BPJS memang membayar Rp360 ribu, tapi kami tetap membayar ke PMI Rp490 ribu. Jadi kami efisiensikan dari sisi pelayanan untuk menutupi selisih tersebut,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa pembayaran darah dilakukan secara berjenjang dan melalui proses verifikasi, mulai dari permintaan darah di ruang rawat inap hingga pengecekan ulang oleh bagian pelayanan sebelum diteruskan ke bagian keuangan.

 “Permintaan darah diverifikasi dulu, disesuaikan dengan laporan PMI tentang jumlah kantong yang benar-benar digunakan, baru kemudian dibayarkan,” katanya.

Menutup keterangannya, Prijo menegaskan tidak ada praktik permainan harga dalam proses pembayaran tersebut.

“Invoice yang kami terima dan bayarkan selalu sesuai. Kami berpegang pada regulasi dan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru